ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kubar Gelar Bimtek

September 18, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang penggunaan dana kampanye kepada para Partai Politik (Parpol) yang lolos dalam pemilu 2019 secara transparan dan menyatukan persepsi melalui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakap). Bintek dibuka langsung Ketua KPU FX. Irianto, Senin (17/9/2018) pagi, di aula Kantor KPU  diikuti para Parpol yang akan berlaga di ajang pemilu 2019.

Komisioner KPU, Arkadius Hanye menyampaikan, setiap partai politik yang akan melaksanakan kampanye pasti menggunakan dana anggaran kampanye. Karenanya setiap parpol diwajibkan membuat laporan dana awal kampanye.

Sesuai dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 1 menyatakan parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka parpol atau peserta pemilu itu dibatalkan untuk wilayah pemilihannya.

“Maka masing-masing caleg wajib melaporkan dana awal kampanye kepada parpolnya. Sedangkan parpol harus melaporkan dana awal kampanye ke KPU. KPU kemudian melaporkan kepada akuntan publik untuk diaudit.

Dengan pasal yang sama 338 ayat 2 nya berbunyi, peserta pemilu yang tidak melaporkan dana akhir dana kampanyenya, atau penerimaan dan penggunaan dana kampanye, mengakibatkan peserta parpol tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Laporan penggunaan dana kampanye harus secara terperinci, mulai dari konsumsi maupun akomodasi nya, atau menyewa artis dan sebagainya.

“ Pada batas waktu 21 hari sebelum memasuki hari tenang dipersilahkan kepada para caleg untuk bekerja sama dengan media massa untuk mempublikasikan dirinya, baik itu berupa profil maupun iklan dan sebagainya,” jelas Arkadius Hanye.

Untuk diketahui, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dimulai pada tanggal 22 september 2018, atau satu hari sbelum kampanye dimulai, sedangkan laporan untuk sumbangan dimulai pada tanggal 2 Januari 2019, dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) dimulai pada 25 April 2019.

Terkait masalah sumbangan, Hanye mengatakan siapapun boleh menyumbang baik itu berupa uang atau barang maksimal besarnya sumbangan cuma diperkenankan Rp2,5 miliar saja selama masa kampanya.

Sedangkan dari kelompok, organisasi, paguyupan, atau badan usaha apapun selain dari pemerintah hanya diperkenankan maksimal Rp25 miliar saja.

“ Apabila perseorangan menyumbang lebih dari Rp 2,5 miliar, dana tersebut lebihnya tidak bisa digunakan untuk kampanye, dan harus di kembalikan ke negara,” ungkap Arkadius Hanye.

Sedangkan sumbangan yang tidak boleh diterima oleh caleg atau parpol adalah dari pihak asing atau warga negara asing untuk dana kampanye. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.