ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lagi, Kantor DPRD Kota Balikpapan Didatangi Masa Terkait Penolakan UU KPK Dan RUU KUHP

September 24, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Puluhan massa dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/9/2019) pagi. Mereka menuntut agar DPRD Kota Balikpapan menyerukan gugatan terkait penolakan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Kehadiran masa Formak langsung ditemui tiga anggota DPRD Balikpapan yakni Subari dari Fraksi PKS, Yohanes Patiung dari PDIP dan Parlindungan Sihotang dari Partai Nasdem.

“Ketua dewan sedang keluar daerah mengurus AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kalau yang lain ada aja,” ujar Subari dihadapan masa.

Subari menyatakan DPRD Kota Balikpapan siap mendukung upaya untuk membatalkan rencana penerapan revisi Undang Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Meski hanya diwakili 3 anggota DPRD Kota Balikpapan, keputusan yang dibuat sudah mewakili aspirasi seluruh anggota dewan yang ada di DPRD Kota Balikpapan.

Lanjut Subari, penerapan Undang Undang KPK dinilai tidak sejalan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas praktik korupsi. Revisi terhadap Undang Undang KPK dinilai hanya akan melemahkan proses hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Pada prinsipnya, kami DPRD Kota Balikpapan sebagaimana kemarin kita mendukung terhadap  rujukan review terhadap Undang Undang KPK, karena tidak sejalan dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa, petisi yang sudah ditandatangani oleh para perwakilan pengunjuk rasa akan dikirim langsung ke DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kota Balikpapan.

“Nanti kita akan berkirim surat ke DPR RI, bahwa masyarakat Balikpapan atas nama Formak menyatakan sikap tidak setuju dengan revisi UU KPK dan itu semua anggota dewan ikutan tangan,” tambah Subari.

Massa yang hadir dari  Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formak membawa miniatur gedung KPK yang ditaburi bunga. Ketua Umum Formak Jerico Noldi mengatakan, hal ini merupakan simbol bahwa telah wafatnya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Saya  menyesalkan apa yang terjadi kepada UU KPK  yang mana ada puluhan poin di situ telah direvisi dan dibantai habis-habisan oleh DPR Pusat sama Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Jerico menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk membatalkan rencana penerapan revisi UU KPK bersama elemen masyarakat lainnya, hingga aturan yang telah disahkan dicabut. (An)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.