ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Laporan Dana Kampanye Akan Diaudit

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi

SAMARINDA – Semua bentuk laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kaltim maupun KPU masing-masing Kabupaten/Kota.

“KAP yang ditunjuk KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang nantinya dibutuhkan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Mercure Samarinda.

Dikatakan, KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan. Audit kepatuhan tersebut yakni berupa Audit kepatuhan dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.

“Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” sebutnya.

Suardi juga menjelaskan, hasil audit laporan Dana Kampanye Paslon nantinya akan diumumkan KPU Kaltim bersama dengan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.

“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Semua hasilnya itu nanti yang akan kami sampaikan paling lambat 3 hari setelah kami (KPU) terima,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota.

“Mengingat akan hal itu Paslon kami minta untuk wajib membantu Auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu,” kata Suardi.

Selain itu Paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Auditor juga akan; melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang serta meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; serta memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.