Mencalonkan Kembali Dalam Pilkada, Petahana Harus Ajukan Cuti

September 26, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Abdul Qayyim Rasyid

SAMARINDA – Incumbent atau petahana Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.

“Incumbent sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, kepada media ini, Kamis (25/9/2024) sore.

KPU Kaltim mencatat sebanyak 7 daerah yang memiliki Incumbent alias petahana yang maju bertarung dalam Pilkada 2024. Sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.

Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini, patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.

“Para Petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya sebut saja misalnya Rumah Jabatan (Rujab) mapun Kendaraan Dinas, adapun pengamanan itu dikecualikan,” tutur Qayyim  (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1091876
    Users Today : 457
    Users Yesterday : 4297
    This Year : 28386
    Total Users : 1091876
    Total views : 10696245
    Who's Online : 71
    Your IP Address : 216.73.216.88
    Server Time : 2026-01-07