ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Ditindak

September 6, 2020 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Peraturan Walikota (Perwali) no 43 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protokes) Covid 19 di Kota Samarinda mulai diberlakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta kepada aparat Satpol PP dibantu kepolisan dan TNI sudah mulai menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran Covid 19 mulai Senin (6/9/2020).

“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini mulai Senin sudah bisa kita jalankan. Paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin ini tadi,” pinta Sugeng dalam rapat virtual pematangan penerapan displin protokes sesuai Perwali no 43, Sabtu (5/9/2020) malam.

Ia berharap para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot bisa memberikan contoh yang baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menjalankan peraturan tersebut mulai membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul ditempat keramaian.

Ia menjelaskan, kenapa Perwali tadi harus segera diterapkan, mengingat jumlah pertambahan kasus positif Covid 19 di kota Samarinda masuk dalam tingkat mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian karena virus tadi sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.

“Hal ini disebabkan karena sebagian warga masih menganggap remeh bahaya covid 19, jadi kita sebagai aparat pemerintah tidak bisa tinggal diam menyikapi warga yang masih sepelekan keberadaan virus tersebut, harus segera ditindak yang tidak disiplin. Karena kalau diturutin terus kasihan tenaga kesehatan di rumah sakit karena sudah mulai down melayani lonjakan pasien Covid,” kata Sekda.

Oleh itu, ia meminta kepada aparat penegakan disiplin nanti saat bertindak bisa menunjukan taringnya menyikapi warga hingga tempat usaha yang mengesampingkan protokes.

“Kalau tempat usaha yang melanggar baik itu tenant nasional maupun lokal selain sanksi denda kita bakal bekukan juga izin usahanya hingga penyegelan. Biar mereka sadar semua. Saya minta Satpol PP dan aparat lainnya bisa fokus melototin satu kawasan yang memang menjadi tempat keramain. Kalau misalnya di komplek Citra Niaga ya selama semingguan kita fokuskan di tempat itu, jadi biar banyak yang terjaring bila masih ada yang berani melanggar,”kata Sugeng.

Terlepas dari masalah yang melanggar, Pemkot juga tambah dia telah menyiapkan reward bagi tempat usaha yang disiplin. Hal ini maksudnya agar bisa memberikan contoh bagi yang lain dalam mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Samarinda. Bahkan penghargaan tadi juga berlaku bagi semua element perorangan.

Sementara, dalam Perwali no 43 tahun 2020 nanti mengatur kewajiban bagi orang individu, perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, pertokoan, mall, acara keramaian seperti pernikahan hingga rumah makan untuk menjalankan protokes covid 19.

Sanksi yang dikenakan pun bertahap, mulai dari teguran, sanksi sosial hingga denda administrasi mulai dari Rp 100 ribu bagi pelanggar individu dan Rp 500 ribu sanksi bagi pelaku usaha. Nantinya untuk mendata nama pelanggar, Satpol PP akan dibantu lewat aplikasi yang dibangun oleh Dinas Kominfo Samarinda.

“Jadi lewat aplikasi nanti nama warga dan tempat usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan Covid 19 sudah terekam berdasarkan identitas pelaku, jadi apabila melanggar kedua kalinya dengan orang yang sama, maka nama mereka langsung muncul kembali berdasarkan database yang terekam, sehingga memudahkan aparat memberikan sanksi lanjutan baik itu sosial maupun denda administrasi,” tutup Sugeng.(*/DW)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.