ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Paser Beri Perhatian Jabatan Fungsional

September 4, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER– Pemkab Paser menaruh perhatian cukup besar terhadap pejabat pelaksana yang berminat untuk mengikuti uji kompetensi atau ujian penyesuaian formasi jabatan fungsional. Dukungan terhadap jabatan fungsional telah dibuktikan dengan adanya perbedaan kelas jabatan fungsional tertentu dan umum, yang kemudian berpengaruh pada TPP atau tunjangan penghasilan PNS.

“Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik 17 pejabat fungsional di Pendopo Kabupaten, Jumat (03/09/2021).

Mereka yang dilantik antara lain 3 analis kebakaran pertama 1 pemadam kebakaran mahir dan 10 pemadam kebakaran terampil, serta 3 Adminisrator kesehatan ahli pertama.

Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, Seketaris Daerah Katsul Wijaya, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Bupati i mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari penaatan birokrasi untuk pemerintahan yang baik.

“Semoga ini memberikan motivasi positif untuk bekerja lebih baik,” kata dr. Fahmi Fadli.

Pelantikan ini dilakukan kepada 17 pegawai yang sebelumnya tidak mempunyai jabatan sesuai instruksi Kementerian Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk memiliki etos kerja yang tinggi dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang dalam rangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami ingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk memahami peraturan nomor 53 tahun 2000 tentang disiplin Pegawai negeri Sipil,” tutup dr. Fahmi Fadli. (*/adithia)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.