ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perilaku Korupsi Terkait Penyuapan serta Pengadaan Barang dan Jasa

September 4, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK-RI mengungkapkan, perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah ketika membuka Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi untuk seluruh anggota Legislatif (DPRD), Eksekutif (Eselon II) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kukar, Selasa (3/9/2024).

Acara menghadirkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Kaltara, Kaltim, Gorontalo dan Sulut KPK RI  yaitu Ismail Hindersah Pemangku Wilayah Kaltim dan Basuki Haryono Pemangku Wilayah Kaltara dan Gorontalo sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dikatakan, SPI memetakan risiko korupsi yang muncul dalam pelaksanaan tugas serta layanan di lembaga publik di Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Survei ini, kata Edi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintahan terkait dengan risiko dan bahaya korupsi. Hasil survei berupa indeks SPI dan rekomendasi perbaikan/penguatan pencegahan korupsi yang disampaikan kepada setiap kementerian/lembaga/ pemerintahan daerah (K/L/PD), yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi.

“Hasil SPI tahun 2023 menunjukkan Indeks SPI rata-rata seluruh K/L/PD peserta berada di angka 70,97, di mana Pemkab Kukar mendapatkan skor sebesar 67,69 atau masuk dalam kategori rentan,” ujarnya.

Edi Damansyah mengatakan hasil SPI oleh KPK-RI pada Pemkab Kukar mengungkap simpulan, diantaranya menyatakan bahwa risiko korupsi pada integritas pelaksanaan tugas dapat dikatakan masih sangat tinggi.

Namun demikian, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kukar sudah berada di atas rata-rata nasional, namun masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi. Meskipun capaian nilai MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK telah dapat ditingkatkan secara konsisten, upaya Pemkab Kukar untuk mencegah korupsi tidak akan berakhir.

“Peningkatan kualitas pencegahan wajib terus ditingkatkan hingga korupsi benar-benar dapat dikendalikan pada titik korupsi tidak terjadi di tempat kita. Hal tersebut karena upaya pemberantasan korupsi diharapkan berdampak bagi masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik tanpa praktik korupsi,” harapnya.

Untuk tujuan tersebut diatas, peningkatan komitmen dengan berbagai pihak, baik di internal maupun eksternal Pemkab Kukar perlu terus ditingkatkan. Komitmen dimaksud, diantaranya Membangun Komitmen Bersama DPRD (Berkomitmen untuk menyusun APBD sesuai aturan, Tidak merubah rincian kegiatan/paket pokir setelah RKPD ditetapkan dan Penandatanganan Pakta Integritas).

Membangun Komitmen Bersama Seluruh Perangkat Daerah (Peningkatan pengendalian oleh kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan kegiatan agar lebih konsisten dan mematuhi aturan, Melaksanakan aksi nyata pencegahan korupsi sesuai pedoman MCP-KPK pada seluruh fokus area pencegahan korupsi, yang bertujuan tidak saja hanya untuk peningkatan nilai capaian hasil penilaian namun peningkatan kualitas aksi pencegahan korupsi,  dan Penandatanganan Pakta Integritas). (kk05)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.