ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perumdam Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengambilan Air Melalui Hidran

September 18, 2023 by  
Filed under PDAM Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda mengeluarkan surat edaran larangan mengambil air melalui hidran kebakaran di luar kebutuhan pemadam kebakaran.

Direktur PDAM Nor Wahid Hasyim saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut. Edaran tertanggal 15 September 2023 tersebut merupakan bagian dari sosialisasi untuk mencegah adanya tindakan penyimpangan.

Dijelaskan ketika terjadi kebakaran, hidran memang diperuntukkan kemudahan pengambilan air. Namun jika tidak ada kebakaran kemungkinan adanya oknum di luar Damkar yang diduga mengambil air hidran.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, pemilik truk tangki air baik milik pemerintah maupun swasta agar tidak mengambil air pada hidran kebakaran di luar dari kebutuhan pemadam kebakaran. Apabila dibutuhkan untuk pengantaran atau penjualan air, dipersilakan mengambil/membeli pada stasiun pengisian air tangki di komplek IPA Cendana.

Perumdam akan memberikan sanksi jika ditemui adanya pengambilan air pada hidran kebakaran di luar kebutuhan pemadaman kebakaran.

Indikasi banyaknya mobil tangki air baik pemadam pemerintah maupun swasta mengambil air bersih di hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran sudah sering terjadi. Joko, warga Jalan Hasan Basri mengungkapkan hampir setiap hari ada mobil tangki yang mengambil air di hidran yang ada di dekat rumahnya.

“Dua hari sekali pasti ada tangki air yang mengambil air dari hidran,” kata Joko.

Menurut Joko, saat pengisian tangki dalam satu tangki tidak terlalu lama. Airnya sangat deras. Bahkan untuk membuka hidran tidak mengalami kesulitan karena memiliki kunci khusus.

Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra AH menyampaikan, Perumdam Tirta Kencana  telah menyiapkan hidran untuk mempermudah pengambilan air jika terjadi bencana kebakaran. Namun, hal tersebut sering dimanfaatkan  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perumdam memang selalu mengeluhkan hidran-hidran di pinggir jalan itu sering kebocoran, kadang-kadang relawan itu ada indikasi mengambil secara diam-diam, bukan untuk kebutuhan pemadaman kebakaran,” kata Hendra.

Hendra sependapat dengan surat edaran yang dikeluarkan Perumdam Samarinda. Pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut juga harus dilakukan. (mun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.