ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perusahaan Pers Tidak Boleh Digabung Bisnis Lain

September 5, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi menegaskan jika badan hukum perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain. Khususnya untuk kepentingan pribadi atau demj melancarakan usaha sektor lain. Hal tersebut disampaikan saat memberikan wejangan di Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Perwakilan Kutai Timur (Kutim) di Aula Badan Kesbangpol Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (4/9/2020).

Ibnu Djuraid (kiri) menerima bendera pataka PWI dari Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi

“Ini yang salah, jangan sampai terjadi karena melanggar Undang-Undang Pers Pasal 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi,” bebernya usai Rapat Pleno Konfercab PWI Kutim yang sebelumnya sudah dibuka oleh Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Artinya, perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor, percetakan, dan sebagainya. Dikatakan Endro, meski demokrasi Indonesia menjamin kebebasan pers, artinya semua warga negara bisa mendirikan media pers, namun ada ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers terkait media. Salah satunya ialah perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang di akui yaitu Perseroan Terbatas (PT).

“Jadi Perusahaan Pers dikhususkan sebagai penerbitan media pers saja, tidak boleh ada yang lain,” tegasnya.

Selain persoalan perusahaan pers, Endro tidak lupa meminta agar PWI Kaltim dan PWI Kabupaten/Kota di daerah terus menggenjot pelatihan-pelatihan jurnalistik. Guna meningkatkan profesionalitas para wartawan di Kaltim umumnya. Terutama untuk mendapatkan standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang wajib dimiliki seorang wartawan.

“Bagaimana supaya wartawan profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik. Maka kami harus latih terus (para jurnalis) dan beri pemahaman kepada mereka supaya berkompeten. Dalam waktu dekat PWI Kaltim siap menggelar kegiatan UKW lanjutan di 2020 tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” paparnya.

Pada kesempatan ini, pria berkacamata tersebut menjelaskan lebih dalam hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang wartawan. Pertama bekerja dibawah perusahaan pers atau media terverivikasi oleh Dewan Pers Nasional, bernaung dibawah organisasi resmi wartawan (salah satunya PWI) dan terakhir sudah lulus UKW. Sehingga kedepan saat menulis lebih baik dan terhindar kriminalisasi atau gugatan hukum lainnya. Karena di zaman digitalisasi saat ini Undang-Undang ITE dan beberapa regulasi lainnnya ikut mengatur dan mengawasi.

“Selain itu, nara sumber juga berhak menolak diwawancara para wartawan yang tidak memiliki kartu uji kompetensi,” jelasnya dihadapan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, unsur FKPD, perwakilan perusahaan dan seluruh pengurus PWI. (hms13/hms3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.