Polresta Samarinda Ungkap Otak Intelektual Pembuat Bom Molotov

September 6, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul),

“Dua tersangka tambahan tersebut ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara,” Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Jumat (05/09/2025).

Kedua tersangka berinisial N S (37) dan A J alias L (43) berperan sebagai penggerak dan perencana utama. Sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Hasil penyidikan mengungkapkan, rencana aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka N menggagas ide pembuatan bom molotov yang direncanakan akan digunakan pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekannya yang turut membantu pendanaan, penyediaan bahan, serta perakitan bom.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka N bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dan memulai merakit bom molotov, ucap Kombes Hendri.

Kapolresta menegaskan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan.

Sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa berhasil diamankan.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kapolres juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan dunia pendidikan. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    900071
    Users Today : 2771
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 748447
    Total Users : 900071
    Total views : 9558676
    Who's Online : 28
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05