ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PT CAK Klarifikasi PHK dan Pengusiran Pekerja

September 27, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda – PT Citra Agro Kencana (CAK) Kutai Barat, Kaltim membantah dan mengklarifikasi mengenai PHK dan pengusiran puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini menginap di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim Jalan Kemakmuran Samarinda.

HR Operation Head, Robert Hutapea PT CAK Kutai Barat, Kaltim menjelaskan, sebelumnya pada 22 Agustus 2020 ada dua orang serikat pekerja menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan demo di Samarinda. Demo dimaksudkan untuk meminta pemerintah membatalkan UU omnibus law .

Terkait pemberitahuan tersebut, perusahan menyampaikan dalam kondisi pandemi saat ini kegiatan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi pekerja dan perusahaan.

“Andai mereka terpapar covid 19 itu berbahaya bagi perusahaan, maka perusahaan meminta mereka menunda kegiatan tersebut, jelasnya

Dijelaskan Robert, pimpinan perusahaan saat itu menyampaikan dan tetap menganjurkan agar tidak melakukan demo ke Samarinda. Tetapi para pekerja tetap tidak menerima saram dari perusahaan karena instruksi demo berasal dari serikat pekerja mereka.

“Perusahaan juga menyampaikan ada protokol kesehatan yang harus dilakukan ketika keluar dari lingkungan perusahaan dan itu berlaku untuk semua pekerja.

Protokol itu antara lain, semua pekerja yang kembali ke lingkungan perusahaan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, harus menjalani tes swab untuk memastikan tidak terpapar covid 19 sebelum bisa kembali ke dalam perusahaan untuk bekerja dan bergabung dengan pekerja lainnya.

“Pekerja saat disampaikan seperti itu harusnya mengerti karena itu disampaikan kepada pekerja namun mereka tetap berangkat sebanyak 23 orang, kemudian mereka kembali dan tiba di kebun tanpa pemberitahuan kepada pimpinan kebun,” kata Robert.

Dikatakan Robert, keesokan harinya pimpinan kebun mendatangi dan menyampaikan protokol covid 19 di perusahaan. Semua diperiksa oleh tim medis ditemukan rata-rata suhu tubuh 37-38 derajat celcius dan ada yang batuk sakit tenggorokan serta suara serak.

Pimpinan kebun pun mengintruksikan kepada mereka untuk isolasi mandiri 14 hari dan menjalani tes. Hal ini berlaku untuk seluruh pekerja dan mereka menolaknya. Perusahaan pun tidak bisa mentoleransi hal itu dan tetap menyarankan untuk melakukan tes swab dengan segera.

“Tentu perusahan tidak ingin ambil resiko. Namun mereka memutuskan berhenti dan keluar dari kebun. Kemudian meminta gaji berjalan yang belum pada waktunya dan meminta surat keterangan untuk mengambil BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perusahan keberatan karena tidak pernah melakukan PHK kepada pekerja,” ujar Robert. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.