Terancam UU ITE Karena Tulisan di Media Sosial
September 25, 2020 by admin
Filed under Serba-Serbi
SENDAWAR – Hati-hati menulis kata-kata atau kalimat yang bisa menyinggung orang lain di media sosial. Hal ini dialami oleh JL (51) warga Sekolaq Darat, Kecamatan Barong Tongkok, yang diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena tulisannya di media sosial facebook, ia kini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar).
“Hasil penyidikan beberapa bulan ini sudah cukup barang bukti dan juga atas keterangan para saksi ahli akhirnya pihaknya mengamankan tersangka,”ujar Kapolres Kubar Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu. Iswanto saat pres rilis Kamis (24/9/2020) di Mapolres Kubar.
Ia menjelaskan, postingan di medsos diketahui pihak inspektorat pada awal Juli yang kemudian melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubar. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ahli, satreskrim Polres Kubar mengamankan pemilik akun tersebut guna menunggu proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 dan 2 UU ITE Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menertbitkan keonaran dikalangan rakyat maka ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak dan ber etika, jangan sampai menyinggung orang lain atau sekelompok orang, sebelum melakukan postingan hendaknya di periksa dulu postingan tersebut apakah bisa menyinggung orang lain atau tidak. (arf).
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...