ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Yulianto Eka Putra Divonis 12 Tahun,  Pembela Ajukan Banding

September 7, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang putusan kasus kekerasan seksual yang berlangsung di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu ( 7/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes dalam Sidang putusan yang digelar secara terbuka menyatakan Julianto Eka Putra alias JEP dinyatakan bersalah dan dikenakan vonis penjara 12 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan  dan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 15 tahun penjara.

“Restitusi kepada korban Rp.44,7 Juta paling lama 1 bulan pasca memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak dilaksanakan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Disebutkan, keputusan tersebut mengacu pada pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.

Juru bicara kuasa Hukum JEP, Philipus Sitepu usai persidangan dihadapan para wartawan mengungkapkan, pihaknya langsung mengajukan banding, setelah mendapat persetujuan terdakwa JEP.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi kami akan melakukan upaya hukum yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung,” ujar tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu, didampingi Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, Dito Sitompul, dan Geovany  kepada wartawan di PN Malang.

Disebutkan Philipus, dengan diajukannya banding hari ini juga, menunjukkan jika vonis atau putusan yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim dalam persidangan kali ini setelah kami nyatakan banding tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya klien kami masih bebas,”  tegasnya.

Pengajuan banding ini dilakukan karena pihak kuasa hukum JEP tidak puas dengan hasil keputusan dari majelis hakim. Menurut Philipus, ada 10 keterangan saksi yang diajukan dikesampingkan Hakim,  itu yang kita pertanyakan. Sementara JPU dengan 2 orang saksi langsung dipertimbangkan semuanya.

“Kami tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan, karena tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Itu nanti akan kita lampirkan dalam memori banding,” kata Philipus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Yogi Sudharsono menyikapi terhadap putusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir.

Yogi menyebutkan dengan menyampaikan sikap pikir-pikir, ada waktu batas 7 hari setelah vonis dibacakan Majelis Hakim untuk menyampaikan sikap JPU terhadap vonis tersebut.

“Kita pelajari dulu keputusan pengadilan tersebut, seperti apa setelah itu baru menentukan sikap putusan majelis hakim “ tegas Yogi.

Yogi menyebutkan kendati vonis majelis Hakim 3 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU,pihaknya tidak kecewa . Karena itu sudah menjadi keputusan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang matang.

Persidangan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.