ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

ASN Diminta Tetap Jaga Netralitas

October 18, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas. netralitas tersebut telah diamanatkan dalam Undang – undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.

“Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Bambang Arwanto pada apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN di wilayah Kabupaten Kukar, di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/25).

Apel yang dirangkai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas tentang netralitas ASN yang ditandatangani Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kukar diikuti oleh seluruh perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Kukar

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut 197 ASN diantaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing – masing instansi. Jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, yakni sejumlah 40 persen.

“Saya berharap ASN yang ada di Kukar ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Pemilukada serentak,” harapnya.

Adapun beberapa hal yang dilarang diantaranya, memasang spanduk/baleho/alat lainya terkait Bakal Calon, menghadiri deklarasi/kampanya, menjadi anggota, memposting pada media sosial, menjadi tim sukses, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, menjadi tim ahli bakal calon,membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan Parpol, ikut dalam kegiatan kampanye dan mengikuti deklarasi bagi suami isteri bakal calon.(kk06)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.