ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bank Indonesia Miliki Wewenang Mutlak Pengelolaan Rupiah

October 13, 2016 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

VIVABORNEO.COM, Uang Rupiah yang kita gunakan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam pengelolaannya diserahkan kepada Bank Indonesia (BI). Weweang ini meliputi mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, bahkan sampai dengan pencabutan dan penarikan kembali uang dari masyarakat.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Asral Mashuri memberi penjelasan dihadapan 220 peserta pelatihan wartawan daerah se Indonesia di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Asral Mashuri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, semua proses produksi uang Rupiah mutlak diserahkan kepada Bank Indonesia.

“Seluruh proses mulai dari perencanaan hingga proses penarikan uang di masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia, namun pada proses pencetakan uang baik kertas maupun logam diserahkan pada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri),” jelasnya dihadapan 220 peserta pelatihan wartawan daerah se Indonesia di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Ditambahkan Asral, proses yang paling krusial pada pencetakan uang adalah sisi perencanaan berapa jumlah uang yang akan dicetak. Bekerjasama dengan pemerintah, perencanaan ini mempertimbangkan berbagai aspek meliputi asumsi makro ekonomi, yang terdiri dari tingkat inflasi, nilai tukar, suku bunga dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

Ditegaskan  Asral, jika dalam perencanaan pencetakan uang ini meleset, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak kekurangan uang di masyarakat. Sebaliknya, jika terjadi kelebihan dalam perencanaan maka dapat mengakibatkan inflasi.

“Ini pernah terjadi sekitar tahun 1965 dimana pemerintah saat itu mencetak uang secara berlebihan . Rupiah dimasyarakat melimpah, sementara tidak dibarengi dengan stok barang yang  tersedia. Terjadilah inflasi yang sangat tinggi hingga pemotongan nilai uang,” tegasnya.

Asral menjelaskan bagaimana uang Rupiah ini melalui proses yang panjang sejak cetak dan pendistribusiannya. Rupiah yang lolos cetak atau disebut dengan Hasil Cetak Sempurna (HCS) disebarkan ke seluruh pelosok Indonesia dengan pengawalan ketat Polri dan terkadang dibantu oleh TNI.

Uang Rupiah disebarkan ke daerah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar di masyarakat. Data BI, titik layanan kas per 16 September 2016 sebanyak 42 kantor kas  di seluruh Indonesia dan terdapat 45 kas titipan Bank Indonesia.

Sementara itu, BI juga kerap melakukan pearikan uang rusak dan lusuh di masyarakat untuk memperbarui uang-uang yang sudak tidak layak edar seperti sobek, kotor, kusam dan kondisi-kondisi lainnya.

“Kewenangan pencabutan dan penarikan uang juga menjadi tugas Bank Indonesia. Untuk uang kertas yang telah ditarik akan dihancurkan sehingga tidak berbentuk uang lagi. Sedangkan uang logam harus dilebur sehingga tidak menyerupai uang,” ucap Asral.(vb/yul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.