ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bupati Paser Serahkan Sertifikat Tanah

October 26, 2022 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER– Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan 71 sertifikat tanah kepada warga di Desa Biu, Desa Luan dan Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi Bupati Paser kepada upaya pihak ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara bertahap permasalahan lahan yang kerap menjadi perdebatan di lingkungan masyarakat dapat terurai.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan pihak BPN memiliki peranan penting dalam penerbitan sartifikat tanah. Untuk itu satu penghargaan disampaikan kepada pihak ATR BPN Paser.

“Saat ini Pemkab Paser dan ATR BPN melakukan upaya yang sinergi, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan lahan di Kabupaten Paser secara bertahap. Semoga saja degan ini warga tidak lagi diributkan dengan permasalahan lahan,” ucap Fahmi Fadli. Selasa (25/10/2022).

“Kepemilikan sertifikat tanah merupakan salah satu bukti legalitas kepemilikan dan hak penuh atas penguasaan lahan,,” ungkapnya.

Ia mengaku,, tidak sedikit permasalahan tanah di lingkungan masyarakat yang akhirnya di bawa sampai keranah Kabupaten. Dengan motif yang juga beragam.

“Seringkali kami menerima informasi bahwa ada permaslahan lahan di lingkungan masyarakat. Ada yang mengaku memiliki lahan, ada juga memiliki surat namun tidak diketahui titik pastinya. Bahkan ada wujud suratnya tapi tidak diketahui dimana letak tanahnya,” terangnya.

Melalui program PTSL, Pemkab Paser bersama ATR BPN berupaya menyelesaikan permasalahan klasik tersebut.

“Bertahap, satu persatu. Semoga saja semua bisa diselesaikan,” harapnya.

Ia menilai, sering kali kegaduhan di lingkungan Kabupaten Paser terjadi karena permasalahan lahan. Permasalahan sengketa lahan bisa mengakibatkan perkelahian dan kegaduhan dilingkungan masyarakat. Namun dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, tentu ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat jika terjadi permasalahan di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berencana akan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bidang Hukum masih melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami berencana membebaskan biaya BPHTB bagi masyarakat. Semoga saja ini bisa dilaksanakan. Supaya masyarakat tidak lagi mengeluarkan anggaran untuk mengurus kelengkapan administrasi tanah,” ungkapnya.

ia meminta masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus kelengkapan administarasi lahan yang dimiliki.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, karena program yang sama ini ditahun-tahun berikutnya belum tentu bisa usulkan. Doakan saja program ini bisa terlaksana dan tidak bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala ATR BPN Paser Zubaidi mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Paser. Terutama dalam hal kepengurusan kelengkapan administrasi lahan masyarakat.

“Kami akan tetap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Paser. Mengingat pentingnya sartifikat lahan bagi masyarakat. Supaya kondusifitas lingkungan bisa tetap terjaga,” pungkasnya. (yun/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.