ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dampak Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

October 4, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

MALANG –  Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, berdasarkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang,” kata Dedi di Malang Senin (3/10/2022).

AKBP Ferli Hidayat selanjutnya dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri. Sedangkan jabatan Kapolres Malang kini diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana.

“AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” ujar Dedi.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan, sesuai perintah Kapolri bahwa Kapolda Jatim juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang.

Berikut 9 anggota Brimob Polda Jatim, termasuk sejumlah perwira, yang dicopot imbas tragedi Kanjuruhan : 1. AKBP Agus Waluyo SIK (danyon), 2. AKP Hasdarman (dankie), 3. Aiptu Solikin (danton), 4. Aiptu Samsul (danton), 5. Aiptu Ari Dwiyanto (danton), 6. AKP Untung (dankie), 7. AKP Danang (danton), 8. AKP Nanang (danton), 9. Aiptu Budi (danton).

“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini,” terangnya.

Dikatakan Dedi Prasetyo, sesuai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta untuk mengusut tuntas peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tim investigasi Polri yang digawangi Bareskrim mulai melakukan pemeriksaan untuk mengusut tragedi yang menewaskan 125 orang ini.

Saat ini Bareskrim Mabes Polri telah memanggil sejumlah pihak mulai dari PT. LIB dan PSSI serta sejumlah personel yang melakukan pengamanan untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut dapat segera terungkap. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.