ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota  Nusantara  Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

October 5, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Haryanto,

SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut  menyerukan gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia yang dimotori Solidaritas Hakim Indonesia   (SHI). Aksi ini  ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap mendukung perjuangan SHI kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

“Standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim,” ucap Haryanto Jumat (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.

FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut  memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung negara selama Hakim Ad Hoc menjabat.

“Mengenai penghitungan uang purna tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc,” ujar Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir),  Mohamad Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada  PN Samarinda.

Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani putusan pengadilan untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Menurut Akhmad Lukman, hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana  kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya sama-sama berstatus sebagai pejabat negara. Pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal 58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut. (mn)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.