ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Inspektorat Daerah Kutai Barat Gelar Diseminasi Manajemen Agen Resiko Perubahan

October 29, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Inspektorat Daerah Kutai Barat berkolaborasi dengan agen perubahan managemen risiko menggelar kegiatan Diseminasi Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko sekaligus Sosialisasi Pedoman Penilaian Maturitas Penerpan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Inspektur Daerah Kutai Barat, Bely Djunaedi Widodo menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023 dari BPKP. Selain itu juga merupakan rangkaian kegiatan implementasi Aksi Perubahan peserta Diklat PKA Angkatan III. Kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan peran pimpinan instansi yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

“Tanggung jawab dan kewajiban tersebut adalah Menyusun Perencanaan dan Menetapkan Tujuan Organisasi, Membangun Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan  Mencapai Tujuan Organisasi melalui 4 Tujuan SPIP yaitu Kegiatan yang efisien dan efektif, Keandalan Pelaporan, Pengamanan asset Negara dan Ketaatan terhadap Peratran Perundang-undangan,” sebutnya dalam pemaparannya di Ruang Rapat Utama Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Ia juga menjelaskan, Rekomendasi Hasil Pembinaan SPIP dari BPKP harus ditindaklanjuti, mengingat masih rendahnya Skor Nilai Manajemen Risiko Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, diantaranya adalah melakukan reviu atau evaluasi pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah, Suhartono menjelaskan, kegiatan diseminasi tersebut adalah tentang Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Unit Kerja Perangkat Daerah. Yang mana didasari dari Kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap Manajemen Risiko, yang seringkali Manajemen Risiko dianggap sebagai aktivitas tambahan yang tidak teralu penting sehingga kurang mendapat perhatian.

Dikatakan, ketika sebuah unit organisasi mampu menerapkan Manajemen Risiko dengan benar maka akan membantu pencapaian tujuan Organisasinya secara efektif dan efisien. Untuk itulah diperlukan Kolaborasi bersama diantaranya melalui Pembentukan Agen Perubahan Manajemen Risiko di setiap unit kerja yang berperan sebagai Katalis, Pengerak perubahan, Pemberi Solusi, sebagai Mediator, sebagai Penghubung dan sebagai role model di unit kerjanya terkait penerapan Manajemen Risiko.

Sedangkan, Auditor Ahli Madya Abudl Azis dalam penyampaian materinya menyampaikan tentang Pedoman Penilaian Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko di masa mendatang.

Dan hasil penilaian selanjutnya digunakanpihak manajemen sebagai bahan masukan dalam upaya meningkatkan kualitas dalam penerapan manajemen risiko. Komponen Penilaian Risiko terdiri atas Kepemimpinan, Proses Manajemen Risiko, Aktivitas Mitigasi Risiko, dan Hasil penerapan Manajemen Risiko. Sedangkan Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko ada Lima Level, yaitu Risk Naïve, Risk Aware, Risk Defined, Risk Managed, dan Risk Enable.

Kegiatan Diseminasi tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, JF Perencana, Kasubag Perencanaan Program, Kasubag Umum dan auditor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (adv/diskominfo/kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.