ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kadis DPMPD Ingin Penguatan Kapasitas Lembaga Kemandirian Desa

October 27, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas dan kemandirian Desa, melalui pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan (LKD).

LKD diposisikan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Berkembangnya partisipasi dan kegotong-royongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” kata Anwar Sanusi saat membuka Rapat Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Kaltim tahun 2022, di Aula Lantai 3 Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (27/10/2022).

Anwar Sanusi mengajak peserta rapat teknis untuk memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas Pemerintah, khususnya terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Kebijakan Pemerintah dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan diarahkan dalam upaya untuk meakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagai Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan.

“Saat ini kita dihadapkan isu strategis terkait melemahnya peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat-istidat, kedepan diperlukan program/kegiatan yang mampu pendorong/menstimulasi untuk menguatkan kembali kemandirian masyarakat di Desa dan Kelurahan,” katanya.

Bentuk kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan diharapkan dapat memulihkan situasi sinergis hubungan Pemerintahan Desa/Kelurahan dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Sementara Ketua Panitia Noor Fathoni menyebut tujuan rapat teknis untuk mendayagunakan peran fungsi LKD/Kelurahan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam proses desa/kelurahan dan mendorong Pemerintah Desa/kelurahan Agar memanfaaatkan APBDes/Kelurahan untuk kegiatan peningkatan kapasitas bagi LKD/kelurahan.

” Dengan adanya Ratek Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan memiliki manfaat yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Pengurus LKD/Kelurahan serta terdapat kesepahaman peran LKD/Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat,” sebutnya.

Rapat teknis diikuti 30 peserta dari DPMD/DPMK dan instansi membidangi urusan pemberdayaan masyarakat kelurahan 10 kabupaten/kota se Kaltim.

Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Bappeda Kaltim terkait kebijakan Pemprov Kaltim dalam upaya dukung kebijakan pemberdayaan kelembagaan LKD, Dinas Kesehatan terkait peningkatan derajat kesehatan desa dan kelurahan melalui Posyandu, serta dari DPMPD Kaltim terkait Pemberdayaan LKD dalam percepatan pembangunan desa/Kelurahan. (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.