ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Peringkat Kedua Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun

October 18, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda – Pelayanan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara. Saat ini diprioritaskan pada pemberian akta kelahiran dan akta kematian.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim M Sa’bani, dalam sambutannya pada Bimtek Pencatatan Sipil dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Rabu (17/10/2018) mengatakan, semua pihak harus mendorong kepemilikan akta kelahiran anak yang saat ini secara nasional mencapai 78 persen menjadi 90 persen di akhir tahun 2018.

“Jumlah ini lebih tinggi 2,5 persen dari target nasional yaitu 87,5 persen. Dengan target tersebut hingga tahun 2019, Ditjen Dukcapil menargetkan capaian kepemilikan akta kelahiran mencapai 95 persen, meskipun tahun 2019 target nasional sebesar 85 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kaltim patut berbangga karena berada di posisi kedua secara nasional untuk kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, data per 31 Agustus 2018 di bawah Provinsi Jambi.

Perlu juga dilakukan terobosan dan memangkas jalur birokrasi yang menyebabkan rendahnya cakupan kepemilikan akta kelahiran ini. Selain penerbitan akta kelahiran, juga harus dibangun kesadaran masyarakat untuk menurus akta kematian. Aparatur Disdukcapil juga harus proaktif melakukan pencatatan akta kematian dengan cara bekerjasama dengan rumah sakit, rukun kematian, kepolisian dan pihak asuransi. Peristiwa kematian yang tidak dilaporkan menyebabkan tidak dapat diterbitkan akta kematian sehingga status kependudukannya masih akan aktif dan tidak terhapus.

Hal ini dapat memberikan pengaruh terhadap akurasi perencanaan pembangunan dan proses demokratisasi, misalnya untuk pelaksanaan Pilpres, Pilkada dan Pileg. Harus ada verifikasi data yang sungguh dari DP4 ke DPS dan DPT. Untuk itu pencatatan peristiwa kematian menjadi penting dilakukan setelah pencatatan kelahiran.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta pencatatan sipil lainnya, diminta bupati/walikota melalui jajaran Disdukcapil kabupaten/kota segera melakukan langkah-langkah antara lain, menjadikan peningkatan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak sebagai agenda prioritas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Membentuk tim percepatan penerbitan akta kelahiran di kalangan anak, bagi kabupaten/kota yang telah melebihi 90 persen cakupan kepemilikan akta kelahiran di dalam SIAK diimbau agar tetap mengoptimalkan peningkatan cakupan menjadi 95 persen pada tahun 2019.

Sa’bani juga mendukung program pelayanan keliling (mobile enrollment) atau program jemput bola (jebol), hal ini sesuai denga amanat dalam Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Selajutnya mari kita buktikan kepada masyarakat, bahwa negara benar-benar hadir dalam seluruh proses pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil serta memberikan rasa aman kepada setiap warga negaranya,” tutur Sa’bani.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari Kabid Pemcatatan Sipil dan 2 orang Kasi Bidang Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Kaltim, berlangsung di Hotel Selyca Mulia. (*/del)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.