ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Tahan Tersangka  Korupsi Pekerjaan Proyek Puskesmas Bumiaji

October 12, 2023 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU– Kejaksaan Negeri Batu melakukan penahanan dua tersangka ADP dan DA terduga tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu, Tahun  2021, Rabu ( 11/10/2023 ).

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian menyebutkan, kedua tersangka merupakan Direktur CV. Punakawan selaku kontraktor pelaksana dan Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku penyedia jasa pengawasan rehabilitasi Puskesmas Bumiaji Tahun 2021 (konsultan pengawas).

Tersangka ADP (35), merupakan  pelaksana pekerjaan, disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021 dengan mencatut nama Dody Irawan sebagai  Ahli C3 dan ahli bangunan, padahal dia tidak pernah dilibatkan.

“Doddy Irawan ahli C3 dan ahli bangunan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tanggannya telah dipalsukan,” jelas Kasi Inteljen Kejari Batu.

Sementara tersangka DA (43) selaku konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan,serta laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Kejari Batu melakukan penahan tersangka sebagai tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Agus Rujito dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini.

Moh. Januar Ferdian yang juga humas Kejari Batu memaparkan dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ADP bersama – sama tersangja DA.

ADP dalam memasukkan dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji). Dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan pegawai Keselamatan Konstruksi.

ADP memalsukan tandatangan  Doddy  Irawan Ali Pasono dalam daftar riwayat personel, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.:760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp97,697 juta.

Padahal  Doddy Irawan Ali Pasono maupun,Tri  Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan milik ADP.

“Untuk tersangka ADP Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji).bahkan memalsukan tanda tangan Dody Irawan dan Tri Asmaraning tyas Arum” lanjut Januar.

“Seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka acuan kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo.Perpres 12/2021 penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak,kualitas barang/jasa,ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan,” tambahnya.

Tersangka ADP selaku kontraktor telah mengajukan dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor, 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh tsk DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas.

Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Stas tindakan tersangka melanggar pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021,setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Januar.

Kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021, anggaran sebesar Rp.4.486 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp3,12 miliar. Pembayaran pekerjaan dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang terpasang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan perhitungan dari Tim Penyidik sendiri sebesar Rp300,84 juta. Namun untuk nilai dari kerugian keuangan negara secara pasti menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” pungkas Kasi Intelegen Kejari Batu.

Saat ini tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, sedangkan tersangka DA ditahan di Lapas Kelas IIA Sukun, dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print 02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023.  (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.