ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Naikkan Status Dugaan Korupsi BPBD Kubar

October 23, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menaikkan kasus penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis (22/10/2020).

Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Reonart Panggabean

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar Wahyu Triantono, melalui Kasat Intel Jaksa Ricki Reonart Penggabean SH,MH LI mengatakan, kasus tipikor yang sudah dilakukan BPBD dan menyebabkan kerugian negara sudah dinaikkan statusnya.

“Dari hasil ekpose internal yang kami lakukan ada ditemukan kerugian negara, untuk nilainya belum bisa kita sebutkan sekarang,”ujar Ricki.

Dugaan korupsi yang merugikan negara ini merupakan kucuran Pemkab Kubar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi sebesar Rp 80 miliar tahun anggaran 2019.

“Kami sudah memanggil beberapa saksi dari BPBD mulai dari kepala Badan, sekretaris, PPTK, bendahara dan beberapa orang bawahannya. Kami sudah mengantongi nama-nama para tersangkanya,” terang Ricki.

Ia menuturkan, dana Rp 80 milliar yang terdiri dari tiga belas kegiatan. Kegiatan yang terindikasi korupsi adalah pembuatan dan pemasangan serta sosialisasi rambu-rambu dan patok peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sebagian pekerjaan ada yang fiktif dan ada beberapa kegiatan digabung.

“Untuk nama tersangka dan nilanya nanti akan kita sampaikan setelah semuanya dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim auditor BPKP,”tandasnya.

Sekadar informasi, Kejari Kubar masih memiliki tunggakan penyidikan kasus tipikor yang belum tuntas, diantaranya kasus tipikor KPU Mahulu dan kasus tipikor Infrastruktur pembangunan jalan Tanjung Isuy Kecamatan Jempang. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.