ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masa Jabatan Diperpanjang, BPK Diminta Berperan Maksimal

October 5, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Masa jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Siluq Ngurai telah diperpanjang melalui upacara pengukuhan yang dihadiri Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, di Kampung Kaliq Rabu (2/10/2024).

Camat Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan menjelaskan, pengukuhan ini dilakukan menyusul adanya perubahan aturan tentang masa jabatan perangkat desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Ia berharap agar semua anggota BPK dapat bekerja maksimal dalam membantu kepala kampung untuk menyukseskan pembangunan di wilayah masing-masing.

“Saya harap BPK dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Adapun jumlah anggota BPK yang dikukuhkan sebanyak 80 orang dari 16 kampung di Kecamatan Siluq Ngurai. Dari jumlah tersebut, 76 orang di antaranya dilantik pada tahun 2019 dan masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027, sementara 5 orang lainnya diperpanjang hingga tahun 2030 karena baru dilantik pada tahun 2022.

Sementara bupati Kubar FX.Yapan meminta BPK dan kepala kampung bekerja sama mulai dari perncanaan, pelaksaan dan evaluasi seluruh kegiatan di kampung. BPK juga perlu melakukan rapat minimal setiap tiga bulan.

“Kalian harus rapatkan bersama-sama dengan Petinggi tentang pembangunan di kampung, minimal setiap Triwulan itu ada rapat,” pinta Yapan.

FX Yapan yang segera mengakhiri masa jabatan ini mengaku, anggaran di tingkat kampung kini sudah dinaikan rata-rata 600 juta sampai satu milir lebih per kampung dari APBD Kabupaten.

“Alokasi dana kampaung (ADK) yang di luar dana desa dari pusat saya naikan minimal 600 juta per kampung. Tujuannya supaya kampung itu bisa kreatif membangun. Makanya saya minta BPK dan Petinggi harus berkolaborasi,” pungkasnya. (adv/ diskominfo/Kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.