ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Menteri P3A RI Tetapkan Kabupaten Paser Dan Berau Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak

October 21, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA GROGOT – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021 telah menetapkan Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau di Kalimantan Timur sebagai Kabupaten Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Menuju DRPPA, berlangsung di Gedung A Dinas Kesehatana Paser, Tana Grogot, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Kebupaten Paser menjadi prioritas pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) mengingat  masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.

IPG Kabuupaten Paser yaitu 71,41  atau  berada pada urutan kesepuluh dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. Sementara Capaian IPG Kabupaten Berau yaitu 87,61 atau berada pada urutan ketiga dari 10 kabupaten/kota.

“Selain itu, Paser dan Berau juga telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021 tentang Penentapan Kabupaten atau Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA),” ujar Soraya

DRPPA, lanjut Soraya, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

DRPPA adalah model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 arahan Presiden RI. Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi.

“Seperti diketahui duampertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk  di Kalimanatn Timur jumlah perempuan dan anak sebanyak 51 persen sedangkan laki-laki sebanyak 49 persen. Hal ini menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, strategi yang digunakan menuju DRPPA sesuai dengan yang dimandatkan dalam berbagai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu, sekaligus menerapkan PPRG dalam dokumen perencanaan, penganggaran pemerintahan desa agar  adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan.

“Harapannya, program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan pengangaran  tidak  dituangkan  dengan  menyamakan semua unsur,” terang Soraya.

Sebagai informasi, Desa Janju dan Desa Songka Kabupaten Paser menjadi pilot projet sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, PATBM, Perangkat Desa, tokoh agama, kelompok sadar wisata (darwis), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Paser, dan Dinas Pariwisata Paser. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum Dermawan dan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni. (dell/vb)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.