ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Mohammad Sani Hasyim, Ditahan Karena Dituduh Terlbat G 30 S/PKI

October 28, 2014 by  
Filed under Profil

Share this news

Sore itu hari minggu,tanggal 26 oktober 2014.sekira jam 16.00 wite setelah sholat ashar,wartawan vivaborneo bertandang kerumah seorang pria yang berusia 74 tahun. Rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol samping Masjid Nurul Islam Markoni,Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sore itu Mohammad Sani Hasyim pria yang berusia 74 tahun itu  baru saja selesai sholat ashar,dan dengan penuh ramah mempersilahkan wartawan vivaborneo masuk yang sengaja ingin menemuinya.

Mohammad Sani Hasyim

Ternyata dibalik wajahnya yang sudah menua itu,serta rambutnya yang telah memutih  banyak menyimpan peristiwa pahit yang dialaminya,Mohammad Sani Hasyim(74) pernah ditahan selama 5 tahun penjara,sebagai tahanan politik pada jaman orde baru dengan tuduhan terlibat G 30 S/PKI Golongan B Ke masyarakat.

M.Sani Hasyim(74) dimasa pemerintahan Orde baru ditahan pada tahun 1972 dengan tuduhan terlibat G 30 S/PKI tanpa adanya surat penahanan ,langsung di tangkap secara arogan pada waktu itu.disaat usianya masih 37 tahun.dapat dibayangkan betapa pedihnya meninggalkan  8 orang anak yang masih kecil semua pada waktu itu,

Selama mendekam 5 tahun dalam tahanan politik,ahirnya M.Sani Hasyim dibebaskan dari tahanan pada tahun 1977.atas dasar surat perintah pelepasan dari komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban daerah Kalimantan timur(KOPKAMTIBDA)Kal tim,pada tanggal 20 Desember 1977 dengan No:PrinLep-3297/KAMDA/XII/1977. Yang ditanda tangani oleh  Pelaksana Khusus Daerah Kaltim (LAKSUSDA KALTIM)  Brig Jen-TNI Ery Soepardjan.

Dengan pertimbangan,bahwa untuk kepentingan  pemeriksaan tidak lagi dipandang perlu untuk tetap menahan tersangka M.Sani Hasyim.

Pada waktu iitu M.Sani Hasyim berusia 37 tahun adalah Ex Pegawai Sipil Sional Tarakan,tinggal di kampong Markoni, dari tahanan pengamanan G 30 S/PKI dari Golongan B ke masyarakat.

Ternyata M.Sani Hasyim ini adalah seorang jurnalis. Mungkin hanya dialah satu satunya wartawan yang ada di Tarakan pada waktu itu terutama di Kabupaten Bulungan. Menurut penuturannya kepada wartawan vivaborneo, ia memulai menulis sekitar tahun 1964 disebuah majalah ibukota, majalah Selecta,terbitan analisa CV Jakarta dengan pimpinan Syamsudin Lubis. Sani Hasyim juga mengeluarkan majalah Selecta tempo dulu dan memperlihatkan hasil tulisannya di majallah itu kepada wartawan vivaborneo,

Selain menulis reportase untuk majalah Selecta,ia juga ada menulis di majallah SENANG,majallah Avountir,dan juga sebuah majalah yg cukup terkenal SKET MASSA.disamping itu ianya juga ada menulis berita di majallah Cakrawala,yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Angkatan Laut Jakarta.

Disamping sebagai pegawai sipil Angkatan Laut di Tarakan.M.Sani Hasyim juga ternyata adalah penulis naskah Sandiwara Radio yang disiarkan oleh Radio Pemerintah Daerah Bulungan di Tarakan pada waktu itu. Setelah dibebaskan dari tahanan politik pada tahun 1977,kegiatan tulis menulis tetap dilakukannya bahkan takkan pernah terpisahkan dari dirinya.

Dipaparkannya kepada vivaborneo,didalam tuduhan keterlibatannya yang digolongkan adalah golongan B sebagai dasar penahanan pada waktu itu,menurutnya sampai dilepaskan dari tahanan  tanpa adanya proses pengadilan. Menurutnya sebenarnya dalam daftar Kopkamtib ianya digolongkan C 2.karena ia termasuk anggota SBKP(Serikat Buruh Kementrian Pertahanan) Ranting KOSIONAL Tarakan.Sedangkan Komandan KOSIONAL pada waktu itu adalah sebagai penasihat SBKP.dan sebagai penanggung jawab di pusat adalah Jenderal AH Nasution. Pada waktu itu menurutnay seluruh pegawai Sipil Angkatan Laut diharuskan masuk SBKP. Dan terbentuknya SBKP di KOSIONAL Tarakan direstui Kepala Staff Angkatan Laut KOSIONAL Tarakan

“Kami hanya meminta kepada pemerintah,agar nama baik kami bis dipulihkan kembali karena tuduhan G 30 S/PKI yang tanpa bukti dan proses pengadilan itu,dan yang sangat menyakitkan,anak anak kami pada waktu itu,kalau ingin bekerja menjadi PNS,tidak diterimakarena dianggap orang tua mereka terlibat G 30 S/PKI” tuturnya dengan nada lirih kepada vivaborneo.

M.Sani Hasyim juga ada mendapat sertifikat Surat tanda penghargaan Setya Lencana Wira Dharma pada tanggal 7 juni 1967. Yang ditanda tangani oleh Menteri Koordinasi Kompartemen Perthanan/keamanan kepala staf Angkatan bersenjata Jendral AH.Nasution.

Pada tahun 2000 M.Sani Hasyim pernah menghimpun teman temannya yang senasib seperjuangan tertuduh G 30 S/PKI dengan nama organissi,PAKORBA (Paguyuban Korban Orde Baru) yang terhimpun dalam paguyuban ini. Pada intinya meminta kepada pemerintah dalam hal ini adalah Presiden MEGAWATI SOEKARNO PUTRI,untuk memulihkan nama baik mereka, dan bagi mereka yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan atau pegawai negeri sipil agar diberikan pensiun secukupnya sebagaimana layaknya pensiunan yang lain,baik itu sipil maupun anggota ABRI yang diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan terlibat  G 30 S/PKI. ( Waldy/vb )

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.