ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Paser

October 19, 2022 by  
Filed under Daerah, Paser

Share this news

TANA PASER-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi, kali ini dialami oleh siswi disalah satu SMP Kabupaten Paser, yang dilakukan oleh oknum guru  di sekolahnya.

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat saat mengelar konferensi pers mengatakan, adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, yang tidak terima anaknya mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru yang dilakukan pada saat jam sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut pada Senin (10/10) sekiranya pukul 11.00 wita Unit Jatanras Polres Paser yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin, segera mengamankan oknum guru yang diduga telah melakukan pencabulan di sekolah tempat pelaku bekerja.

“Dari dasar laporan tersebut kami mengamankan tersangka,” ucap Gandha, Rabu (19/20).

Gandha melanjutkan, berdasarkan keterangan dari korban, awal mula tersangka melancarkan aksi cabulnya pada akhir bulan Agustus 2022,  pada saat jam istirahat di sekolah.

“Dari keterangan korban, tersangka melakukan hal tersebut cukup lama, korban ini hanya bisa diam aja, ingin melawan namun takut,” jelasnya.

Gandha mengatakan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka dipastikan tidak ada unsur suka sama suka didalamnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Ghanda, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena nafsu melihat para korban. Ternyata tak hanya 1 siswi yang menjadi korbannya, tersangka juga mengaku terdapat dua orang siswi yang telah menjadi korbannya. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain namun enggan menyampaikan ke pihak kepolisan.

“Kami meminta agar siapapun yang menjadi korban tersangka segera melaporkan kepada  pihak polisi,” ujarnya.

Gandha menambahkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisan yakni satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka dan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui berapa banyak yang telah menjadi korban.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.(yun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.