Panitia PTSL Tahap II Sasar Enam Kelurahan di Tarakan

October 24, 2025 by  
Filed under Daerah

Share this news

TARAKAN –  Sebanyak 40 orang panitia ajudikasi dilantik untuk melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II tahun 2025 di Kota Tarakan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho. Ketua Panitia Ajudikasi dijabat Firmansyah Achmad Husin bersama jajaran pegawai Kantor Pertanahan serta para Lurah dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari enam kelurahan yang menjadi sasaran program.

Enam kelurahan tersebut meliputi Karang Anyar Pantai, Karang Harapan, Mamburungan, Pantai Amal, Juata Krikil, dan Juata Permai. Pada tahap II tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan menargetkan 416 bidang tanah untuk disertipikatkan melalui program PTSL.

Dasih Tjipto Nugroho, mengatakan, pelaksanaan PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Melalui program PTSL, kami ingin seluruh bidang tanah di Kota Tarakan dapat terpetakan dan memiliki sertipikat yang sah. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah,” ujar Dasih.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung kelancaran program ini.

“Kami berharap masyarakat aktif mendaftarkan tanahnya melalui kelurahan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, semakin kuat pula data pertanahan kita,” tambahnya.

Dengan pelantikan panitia ajudikasi ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan berharap pelaksanaan PTSL Tahap II tahun 2025 berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya melalui kelurahan masing-masing dengan melengkapi persyaratan antara lain: Tanah belum pernah disertifikatkan, memasang tanda batas tanah (patok), mengisi formulir permohonan pendaftaran, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi alas hak atau surat kepemilikan tanah, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. (ME)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    899206
    Users Today : 1906
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747582
    Total Users : 899206
    Total views : 9544222
    Who's Online : 38
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05