ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perum Perhutani KPH Malang Kerja Sama Dengan Kejari Batu

October 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Perum Perhutani KPH Malang menandatangani kerja sama ( MoU ) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Resto Selecta Batu, Rabu ( 5/10/2022.)

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito menegaskan Kejaksaan Negeri Batu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)  akan berada di posisi Perum Perhutani yang juga pihak pemerintah (BUMN) maka JPN harus  dapat menyukseskan program  yang sudah digariskan pimpinan (Kementrian) untuk meningkatkan  performanya.

“Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara harus membela Pemerintah, Perum Perhutani milik Pemerintah – BUMN maka jika ada persoalan yang menyangkut hukum  maka JPN berada di posisi Perhutani, ” tegas Agus.

Disebutkan, setelah ada MoU , maka JPN  dapat  memberikan dukungan Perum  Perhutani baik berupa legal opinian  maupun permasalahan hukum perdata atau tata usaha negara.

“Dengan  adanya MoU, JPN  menyatakan keperpihakannya atau  dukungannya pada program untuk menyelesaikan  permasalahan yang dialami Perum Perhutani,” lanjut Kajari Batu.

Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Malang Candra Musi mengungkapkan, Perum Perhutani sebagai BUMN yang mengelolah hutan negara yang tersebar di Pulau Jawa, Madura dan luar Jawa perlu diselamatkan.

Kerja sama dengan Kejari Batu sebagai Jaksa Pengacara Negara menurut Candra Musi untuk membantu jika  ada kasus perdata, seperti  tunggakan kewajiban  pembayaran kepada negara oleh mitra kerja Perhutani, maka JPN yang akan menyelesaikannya.

“Kerja sama ini untuk melindungi aset yang merupakan kekayaan negara berupa hutan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hasil pengelolaan hasil hutan,” ungkap Candra.

Disebutkan Candra, dalam pengelolaan hutan ada kelompok masyarakat yang berupaya memiliki lahan Pemerintah secara sepihak tanpa konfirmasi bahkan ada yang melakukan pungutan liar.

“Melalui MOU dengan Kejaksaan Negeri Batu diharapkan akan membantu dalam meluruskan dan menegakkan aturan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Adm Perum Perhutani KPH Malang menyebutkan lahan perhutani yang dikelolah di Kawasan Batu mencapai 7 ribu hektar dan yang masuk kawasan Taman Hutan rakyat (Tahura) Suryo mencapai 8 ribu hektar.

“Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan kerjasama pengelolaan lahan di kawasan hutan, bisa mengajukan ke Menteri Kehutanan ” Pungkas Adm Candra Musi. (Buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.