ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Limpahkan Perkara Narkoba dan Penipuan ke Kajari

October 21, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Penyidik  Polres Batu menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis( 20/10/2022).

Juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo ketika dikonfirmasi menjelaskan ketiga tersangka dan barang bukti perkara yang diserahkan Penyidik Polres  Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni tersangka berinisial EL yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Batu, Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.15 WIB di Gapura Jl. Kamboja Ds. Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu.

“Saat  dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EL dan didapati 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastik klip bening berat kurang lebih 0,67 gram di dalam 1 (satu) bungkus bekas mie Kremezz ,” ungkap Edy  Jumat ( 21/10/2022).

Disebutkan atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN￾1059/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H dan Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.

Perkara Kedua dengan tersangka bernisial AK yang ditangkap oleh anggota Polsek Bumiaji, Senin , (22/8/2022) pukul 17.20 di Lahan Kosong Jalan Raya Punten Kec. Bumiaji Batu Punten Bumiaji dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AK kemudian didapati 1 (satu) pocket sabu.

Perbuatan tersangka AK melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Nnrkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1058/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H. dan Koeshartanto, S.H dan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka AK dilakukan penahanan  di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.

Perkara Ketiga yakni tersangka inisial AY yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dengan kronologis perkara yakni tersangka AY Pada tanggal 15 Maret 2021 di Kantor Bank Jatim Kota Batu Jalan

Panglima Sudirman Desa Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dengan cara meyakinkan Saksi Korban R untuk Investasi namun fiktif.

 

Tersangka AY melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1060/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Devi Eko Istiawan, S.H dan Devy Prahabestari, S.H., M.Hum.

Jaksa Penuntut umum melakukan penahanan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022

“Ketiga perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang ” Pungkas Edy Sutomo yang juga kasi inteljen Kejari Batu (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.