ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PWI Kaltim Kecam Tindakan Represif Pada Wartawan

October 10, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur mengecam tindakan represif dari oknum aparat kepolisian terhadap 5 wartawan ketika meliput aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda pada Kamis malam (8/10/2020).

Lima wartawan yang mendapatkan perlakuan tak mengenakkan tersebut adalah Samuel Gading dari Lensa Borneo yang dijambak, Yuda Almeiro dari IDN Times yang diintimidasi, Apriskian Sunggu dari Kalimantan TV yang dipukul di bagian dada, Mangir Titiantoro dari Disway Kaltim yang diinjak kakinya, dan Faishal Alwan Yasir dari Koran Kaltim yang sempat ditahan.

Lima wartawan tersebut tengah meliput dan mengambil video aksi solidaritas dengan menyalakan lilin di depan pagar Polresta Samarinda. Aksi ini dilaksanakan belasan aktivitas akibat penahanan 12 orang pasca demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim pada Kamis siang.

Saat itu, wartawan dipaksa oleh beberapa oknum kepolisian untuk menghentikan liputan dan dipaksa menghapus dokumentasi yang sudah ada. Atas kejadian tersebut PWI Kaltim memberikan pernyataan sikap bahwa apa yang relah dilakukan oknum rapat kepada 5 wartawan Samarinda merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang berbunyi,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana kerja paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin saat dikonfirmasi media ini

“PWI Kaltim mengecam tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliputi aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda. PWI Kaltim juga akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil 5 wartawan sebagai korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat,” tegasnya

PWI Kaltim juga menyayangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Jelas bahwa dalam bekerja, jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang pers. PWI Kaltim juga meminta Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda.

“Kami meminta Polda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas oknum tersebut,” katamya.

Secara terpisah Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan anggotanya tak bermaksud mengintimidasi kelima wartawan. Insiden mungkin terjadi karena minimnya pencahayaan di tempat kejadian, sehingga beberapa anggota tak bisa membedakan mana wartawan atau bukan.

Arif Budiman berjanji akan mencari tahu anggota tersebut. Berdasarkan laporan yang dia dapat, tak ada anggota yang memukul wartawan.

“Tapi kalau memang ada, nanti tolong sampaikan ke saya. Saya mau lihat langsung apakah betul mereka kena pukul atau bagaimana, kita harus melihat langsung, jangan sampai mengada ada,” tambahnya. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.