ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ribuan Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan

October 27, 2022 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA–  Sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 21 kostum badut hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dimusnahkan di halaman parkir Balai Kota, Kamis, (27/10/2022)

Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin pelaksanaan pemusnahan miras diawali penandatangan Berita acara pemusnahan  serta pemusnahan barang bukti miras yang disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Kodim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian bersama Camat Se Kota Samarinda.

Andi harun mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PPuntuk mengurangi penyakit masyarakat yang tertuang baik dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, sampai pada Peraturan Daerah (Perda) dilarang melakukan penjualan secara ilegal.

“Tata cara niaga dalam perdagang minuman beralkohol sudah ada aturannya,” ucapnya.

Andi menyampaikan, semua kegiatan penjualan minuman alkohol sudah memiliki aturan. Kegiatan penjualan minuman alkohol secara ilegal akan rutin dilakukan penertiban. Andi berharap, dengan penertiban yang dilkukan dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan kepurusan pengadilan secara inkrah (berkekuatan hukum) dapat menjadi pelajaran bagi para pedagang dan pelaku penggunaan miras.

“Bagi toko yang melakukan peredaran secara ilegal akan diberikan teguran dengan penyitaan barang bukti hingga potensi ditutup kegiatan usahanya, sehingga dapat merugikan pelaku usaha,” sambungnya

Andi mengatakan, kemungkinan akan dilakukan sanksi pidana dalam penetapan sanksi pidana menjadi sarana terakhir. Kegiatan perederan alkohol yang termasuk dalam kegiatan niaga sebelumnya akan diberikan sanksi administrasi bagi para pelaku. Andi menegaskan, tugas Satpol PP hanya pada penertiban penegakan perda.

“Apabila saat dilakukan penertiban pelaku usaha melakukan perlawanan yang berdampak pada perbuatan yang berkategori pidana, maka itu akan menjadi ranah pidana pada kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Harun juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tersentuh dengan modus pengemis yang menggunakan kostum badut. Bahkan saat ini, di kota samarinda marak penjualan keripik, balon dengan menggendong anak kecil untuk menarik perhatian warga.

“Modus ini dilakukan untuk memberikan kesan, bahwa pelaku memang sebagai pedagang. Padahal tujuannya untuk mendapatkan iba masyarakat dengan serta membawa anak kecil yang digendong,” sambungnya.

Andi menyampaikan, sebaiknya masyarakat yang ingin bersedekah untuk melakukan di tempat yang tepat seperti masjid atau panti yang sudah jelas penyaluran. Sehingga potensi kedatangan penduduk dari kota lain untuk mengemis dapat dihindarkan.

“Karena sebenarnya kita juga bersedih melihat para pelaku dijalan, mereka juga sebagai korban. Bahkan mungkin untuk kembali kedaerah saja tidak cukup dana. Hanya diperalat oleh orang yang menjadi koordinator yang menikmati hasil mereka mengemis,” tutupnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.