ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Seno Aji Harap Prospek Strategis Agenda Kepemudaan Tergambar Melalui Uji Publik

October 26, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap melalui Uji Publik Ranperda tentang Kepemudaan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir  memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji saat membuka Uji Publik Ranperda tentang Kepemudaan, di Balikpapan, Rabu (25/10/2022).

Dia mengaku sangat mendukung pembentukan Perda tentang Kepemudaan. Menurutnya pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sehingga peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan  harus didukung anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.

Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan Ismail ST didampingi wakilnya Fitri Maisyaroh, perlahan dengan diadakannya Uji Publik oleh Pansus maka hal ini menandakan akan memasuki masa akhir kerjanya.

“Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri  Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Makmur Marbun

mengatakan diantara masukan yang ia sampaikan secara virtual yaitu secara yuridis subjek hukum pembangunan  pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan.

“Apabila mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda. Seyogyanya  mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun.

Ia juga menyampaikan harapannya, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP.

Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012.

Hadir dalam uji publik Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, dan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah. (ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.