ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE Segera Disidangkan

October 21, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat JL (51) warga Sekolaq Darat, Kecamatan Barong Tongkok segera akan berlanjut ke persidangan.

Kasi Pidsus Andi Bernard Simanjuntak SH, MH

“Kasus tersangka JL akan kami limpahkan ke pengadilan dan jadwal sidangnya pada Senin 2 Nopember 2020 nanti,”ujar Jaksa Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Bernard Simanjuntak SH, MH kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan Bernard, persidangan tersangka JL nanti akan terbuka untuk umum, dan tentunya tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

Meski sidang terbuka untuk umum, tetapi perlu dimaklumi ruang sidang terbatas, dan harus menjaga jarak. Sidang juga digelar secara virtual sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dimasa pandemi covid, tahanan tetap mengikuti sidang dari ruang tahanan.

Menurut Bernard, berdasarkan alat bukti yang ada dan menurut keterangan ahli serta penuntut umum sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Tersangka juga sudah menandatangani semua berita acara hasil penyidikan.

“Kita tinggal menunggu hasil sidang nanti, karena menurut alat bukti unsur – unsur lainnya sudah memenuhi kereteria untuk disidangkan,” ungkapnya.

Sekadar informasi, tersangka JL diadukan setelah melakukan postingan di akun sosial facebook miliknya dan diadukan pihak inspektorat Kutai Barat pada awal Juli lalu. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.