ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wali Kota Samarinda Tepati Janji Beri Pesangon Pegawau PDPAU

October 20, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda H. Syaharie Jaang menepati janji memberikan pesangon pegawai Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota (PDPAU) Samarinda, Senin (19/10/2020).

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyerahkan secara simbolis pesangon pegawai Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota (PDPAU) Samarinda

Pemberian pesangon diberikan secara simbolis kepada tiga perwakilan disaksikan bersama Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly, Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairrudin dan Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu.

Syaharie Jaang dalam kesempatan tersebut memanjatkan syukur dan menyambut baik pemenuhan hak pegawai terutama dengan masa pengabdian 15 hingga 20 tahun. Pesangon ini menyangkut kewajiban sebagai perusahaan daerah.

“Selama ini perusahaan stagnan, karyawan tidak dibayarkan gajinya, tidak ada kegiatan sama sekali, setelah itu kita bangun lagi dengan kegiatan yang baru. Kita tingkatkan, pelan-pelan hingga Alhamdulillah semua pegawai mendapatkan hak mereka,” sebut Jaang yang menjabat Wali Kota Samarinda selama 2 periode ini.

Jaang yang hadir didampingi istirnya, Puji Setyowati mengaku bahagia karena sebelum masa bakti yang dia emban purna, permasalahan tersebut dapat dituntaskan. Baginya, hak pegawai adalah yang utama.

“Kita mampu membayar Rp 1,1 miliyar lebih. Pemberian pesangon hari ini adalah yang terakhir, pegawai menerima pesangon dari nominal Rp 35-100 juta berdasarkan jabatan mereka,” kata Jaang.

Terdapat 28 pegawai yang memperoleh pesangon. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan selama 5 kali bertahap. Hingga cicilan tahapan keempat, hampir seluruh pegawai telah lunas. Namun, masih terdapat 2 pegawai yang harus menunggu mengingat nominal yang disalurkan merupakan angka yang besar.

Hal serupa juga disampaikan, Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly dengan mengucapkan rasa syukur atas terlunasinya pesangon pegawai. Dia turut menerangkan terkait transparansi dana pesangon, peraturan besar nominal yang dicairkan tak berasal dari PDPAU melainkan putusan anjuran dana oleh Dinas Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya, kondisi perusahaan pernah susah, sehingga tidak bisa dibayarkan langsung tuntas. Pemberian pesangon diberikan kepada 28 pegawai yang telah dirumahkan sejak 2010,” terang Khairul Fadly

Kemudian lanjut Fadly, kondisi perusahaan yang mengalami pasang surut, membuat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditempuh. Pada 2014, PDPAU dan Pemkot melakukan rapat koordinasi dan hingga kini proses revitalisasi internal kian pulih serta mampu memenuhi hak dan kewajiban pegawai perusahaan. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.