ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Minta Kompensasi Penggunaan Jalan

October 6, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

LOA JANAN – Warga yang dalam Kelompok Tani Maju menuntut PT. Karya Putra Borneo (KPB), yang diduga mengunakan tanah milik warga di RT 27, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara terkait penggunaan jalan houling di kawasan tersebut.

Kepada wartawan, anggota Kelompok Tani Maju, Bintang mengatakan dirinya mewakili kelompok meminta keadilan atas tanah yang di lewati perusahaan tersebut, dengan mengunakan jalan milik warga kelompok tani tanpa koordinasi dan kompensasi apapun.

“Kami hanya menuntut keadilan untuk tanah warga yang digunakan untuk jalan houling, mereka telah melanggar dan tidak berkoordinasi dan memberikan kompensasi apapun, jika tidak ada kejelasan maka warga akan turun kejalan,” ujar Bintang, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan SK 6628 tahun 2021 tentang peta pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur, sebagian jalan tersebut masuk dalam tanah warga, adapun sisanya kurang lebih 3 meter dari tepi jalan menggunakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yakni hutan konservasi yang tidak dapat digunakan untuk jalan houling perusahaan.

Dikatakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 108/2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 28/2011 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang menyatakan bahwa Tahura tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya Selain untuk pembelajaran, penelitian dan kegiatan kealaman.

Sementara Kepala Teknik Tambang PT.Karya Putra Borneo Natan Patangke yang dihubungi media ini hanya mengatakan sudah sesuai dengan ijin yang diberikan Tahura. ( **/Rudi )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.