ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Anggota DPRD Samarinda Sebut Perda Pembentukan RT Mesti Direvisi

November 20, 2021 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA– Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan RT di Samarinda mesti direvisi. Sebab, Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehinga perlu perbaikan dari beberapa aspek.

Beberapa penyesuaian harus dilakukan pada Perda tersebut terutama mengenai pemilihan Ketua RT. Kapasitas Ketua RT perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.

Joni Sinatra Ginting

“Jadi, harus ada kualifikasi tingkat pendidikan calon Ketua RT,” kata anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia Perda tentang Pembentukan RT saat ini hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun. Dan mereka dapat dipilih kembali, tanpa ada batasan periodesasi maksimal.

“Jadi mesti ada pembatasan periode kepemimpinan Ketua RT. Selama ini tidak diatur di Perda nomor 22 tahun 2013,” kata dia.

Dia menyampaikan Walikota Samarinda telah memprogramkan dana Rp100 juta hingga Rp300 juta per RT setiap tahunnya. Dan program itu akan direaliasikan. Sehinnga pengurus RT harus memiliki kapasitas lebih baik demi menyukseskan program tersebut. Untuk diketahui, Kota Samarinda memiliki 10 Kecamatan, 59 Kelurahan dan 1989 RT. (man/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.