ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ardiansyah Sulaiman Sampaikan Best Practice in Tackling Climate Change di COP27

November 17, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

MESIR – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Selasa (15/11/2022) menjadi salah satu pembicara dalam Conference of The Parties ke-27 (COP 27) The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diadakan di Indonesia Pavilion COP-27 di Sharm El Sheikh, Mesir.

Didalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim berbicara tentang Best Practice in Tackling Climate Change : Lesson Learned from east Kutai Regent atau tentang praktik terbaik mengatasi perubahan Iklim : Pembelajaran dari Bupati Kutai Timur.

Dihadapan sejumlah peserta Conference of The Parties ke-27 UNFCCC Mesir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini seperti kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutai Timur dalam hal kesesuaian antara utilitas zona lahan dan rencana tata ruang, khususnya untuk kawasan hutan lindung dan kawasan penggunaan lahan lainnya

Kemudian pemberdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi khususnya yang ada disekitarnya kawasan lindung, serta Sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai bagi perkebunan dan korporasi kelapa sawit.

“Partisipasi masyarakat sipil untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi (HCV) untuk mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah kaca,” ujar Bupati Kutim saat menjadi pembicara di Indonesia Pavilion COP-27.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan terkait strategi dan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi perubahan iklim seperti Deklarasi Yurisdiksi berkelanjutan dalam Produksi Minyak Sawit, serta Pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta dan koperasi (difasilitasi oleh GIZ SCPOPF):

“Peraturan tingkat desa yang mencakup kawasan lindung desa dan sejalan dengan rencana tata ruang kabupaten, serta penguatan usaha koperasi skala kecil tentang praktik pertanian yang baik dan pelatihan bagi anggota koperasi usaha kecil dan pekebun untuk memenuhi standar ISPO dan RSPO,” ucap Bupati Kutim yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Indonesia Pavilion COP-27

Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan kemajuan dan hasil yang telah dilakukan pemerintah diantaranya, Keputusan Bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif Nilai Konservasi Tinggi dengan luas total 48.993 Hektar, serta Green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi.

“POME (Palm Oil Mill Effluent) Limbah dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik generasi, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 140 K/40/MeM/2019 tentang Perlindungan 171.000 Ha Kawasan Lindung Karst (KBAK) Sangkulirang di Lingkungan Bupati Kutai Timur,” tuturnya

Serta keputusan Gubernur No.522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutai Timur Total 699.110 Hektar dalam 5 Lokasi (Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir, Teluk Sangkulirang).

“Kabupaten Kutai Timur juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdiksi yang berkelanjutan. Ini akan disajikan sebelum Investasi B20,” terangnya

Lebih lanjut, adapun Rencana dan Agenda yang akan dilakukan diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, High Conservation Value (HCV), dan High Carbon Stocks (HCS), serta meningkatkan kontribusi multi pihak dalam upaya pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.

“Memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as usual menjadi pendapatan yang berkelanjutan serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebunan, perusahaan usaha kecil koperasi dan perusahaan,” tutupnya . (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.