DePA-RI Dukung Presiden Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum

November 4, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BANJARMASIN — Salah satu agenda utama dalam Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni reformasi hukum, mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M.

Mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu meminta Presiden agar tidak ragu dan tidak setengah hati dalam melaksanakan reformasi hukum. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi warisan penting atau legacy Presiden Prabowo jika dijalankan secara maksimal dan konsisten.

Dukungan itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru DePA-RI se-Kalimantan Selatan di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi, SH, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Senin (3/11/2025). Acara tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum ULM, Kaprodi Pascasarjana ULM, para wakil dekan, serta sejumlah praktisi hukum di Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Luthfi menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan negara hukum dan demokrasi. Ia mengingatkan, advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan dipertontonkan secara telanjang. “Advokat diharapkan berperan aktif dalam memperkuat demokrasi, negara hukum, mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government), serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bersuaralah!” ujar Luthfi.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan media sosial secara bijak di era digital. Menurutnya, media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan X kini memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan bisa melampaui media arus utama. Karena itu, advokat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak justru merusak citra profesi.

“Gunakan media sosial dengan etika universal. Jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang memojokkan pihak lain, menyinggung perasaan orang lain, mengompori, mengadu domba, atau mengkambinghitamkan orang lain. Dan yang terpenting, jangan menulis saat sedang marah,” ujarnya. Ia menambahkan, apa pun yang ditulis di media sosial mencerminkan kepribadian seseorang. “Jika kita berkendara ugal-ugalan di jalan raya, begitulah sebenarnya kepribadian kita. Begitu pula sebaliknya,” kata Luthfi.

Luthfi mengajak advokat untuk turut membantu penguatan civil society demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya hukum dan aparatur negara. Tujuannya, agar tercipta tatanan negara yang semakin bebas dari korupsi dan mafia hukum.

Hal itu, menurutnya, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai memberantas berbagai mafia. “Advokat DePA-RI harus mendukung tekad ini. Bukan karena figur Prabowonya, tetapi karena siapa pun pemimpin dan presiden negeri ini yang berkomitmen menegakkan kepastian hukum yang adil wajib kita kawal,” tegasnya.

Luthfi yang hadir bersama Sekjen DePA-RI Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Nizar Tanjung, serta sejumlah pengurus DePA-RI, antara lain Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi, juga berpesan agar advokat DePA-RI mampu menjaga martabat profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat.

“Advokat harus pandai membawa diri, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Itulah cermin sejati kehormatan profesi advokat,” ujarnya menutup sambutan. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    900242
    Users Today : 2942
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 748618
    Total Users : 900242
    Total views : 9561585
    Who's Online : 49
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05