ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dewan Setujui Pengesahan Raperda Pajak Daerah

November 13, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, DPRD Kaltim resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Rapat Paripurna XXVII di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (12/11) lalu. Dengan disetujuinya pengesahan Perda tersebut akan ada keleluasaan lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan  melalui pungutan pajak dan retribusi daerah.Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy yang mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian DPRD Kaltim dalam hal  meningkatkan kemandirian daerah dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menunjukkan komitmen dan kepedulian tinggi dari anggota dewan terkait  pengelolaan pajak demi peningkatan penerimaan dan kemandirian daerah. Pemprov Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi atas dukungan ini,” kata Farid Wadjdy ketika memberi sambutan.

Pajak-pajak provinsi yang diatur dalam Raperda yang telah disetujui tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Pemprov Kaltim berusaha memberikan respon yang baik atas perluasan basis dan kewenangan pengelolaan pajak yang diberikan pemerintah pusat dengan mengusulkan Raperda tersebut. Setelah persetujuan DPRD Kaltim selanjutnya Raperda yang telah disetujui akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disyahkan.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Yakub memaparkan bahwa rancangan Raperda telah melalui pembahasan dan pengkajian mendalam, salah satunya dengan melakukan perbandingan di dua provinsi yakni, Jawa Timur dan Banten. Selain itu, Pansus juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi itu sempat diwarnai beberapa kali interupsi  dari Ketua Fraksi PDIP, Sudarno yang meminta agar persetujuan pengesahan dilakukan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan melalui paripurna yang lain agar ada kesempatan bagi anggota dewan membaca secara rinci draf Raperda. Namun akhirnya secara aklamasi dewan menyetujui pengesahan Raperda. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.