ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dirut Perusda Tunggang Parangan Prioritaskan Tata Kelembagaan

November 27, 2010 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG-vivaborneo.com,  Setelah dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan (Perusda TP) dengan masa jabatan 2010-2014 pada (11/11) lalu, prioritas perama yang dilakukan Erwinsyah yaitu menata kelembagaan.

Dirut Perusda TP, Erwinsyah saat menerima ucapan selamat dari Bupati Kukar Rita Widyasari yang melantiknya.

Dirut Perusda TP, Erwinsyah saat menerima ucapan selamat dari Bupati Kukar Rita Widyasari yang melantiknya.

“Hal yang pertama harus kami lakaukan yaitu menata proses kelembagaan Perusda ini,” ujar Erwin usai dilantik oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widysari belum lama ini.

Berdasarkan pengamatan Erwin, bahwa selama ini tata kelembagaan Perusda TP memang harus diatur sebaik mungkin. Karena tata kelembagaan yang baik merupakan pangkal dari semua hal yang akan dikerjakan secara maksimal dan profesional.

“Bagaimana mungkin kita bisa menjalankan Perusda ini dengan baik jika tata kelembagaannya belum baik,” katanya.

Selanjutnya prioritas kedua yang akan dilaukan Erwin yaitu merancang hubungan bisnis. Karena bagaimanapun Perusda merupakan lembaga yang harus memberi masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu dalam satu bulan ini Erwin akan merancang hubungan bisnis yang harus dilakukan.

Dikatakannya bahwa dalam merancang hubungan bisnis itu tidak ada kaitannya dengan program Dirut Perusda yang lalu, apalagi meneruskan program.

“Jadi yang akan kami lakukan ini murni di mulai dari awal. Jadi semuanya kita mulai dengan tatanan kelembagaan baru dan  bisnis-bisnis yang baru dengan prinsip-prinsip bisnis yang akan kami terapkan,” pungkasnya. (vb/heru)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.