ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPMPD Kaltim Gelar Dialog Publik Masyarakat Adat

November 2, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menggelar Dialog Publik Masyarakat Adat 2024 di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (1/11/2024).

“Dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama untuk memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Kalimantan Timur,” ujar Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad ketika membuka acara.

Ujang Rachmad menekankan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim.

Pembahasan utama dalam dialog meliputi capaian pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim, tantangan yang dihadapi, serta pemenuhan hak masyarakat adat melalui berbagai kebijakan.

Hingga saat ini, tujuh komunitas MHA telah diakui, terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, 13 komunitas lain telah melalui proses verifikasi dan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dialog ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka. Pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat dianggap perlu guna memastikan keadilan dalam pembangunan.

“Kami berharap komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur,” tambah Ujang Rachmad.(

Acara ini dihadiri 116 peserta dari berbagai kalangan, termasuk FORKOPIMDA Provinsi Kaltim, kepala perangkat daerah, akademisi, camat, kepala desa, kepala adat, serta LSM dan aktivis lingkungan. (adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.