ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPMPD Kaltim Sosialisasikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

November 13, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

TANJUNG REDEB – Salah satu upaya melakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menggelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Berau (MHA).

Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Noor Fathoni di Grand Parama Hotel Tanjung Redeb Berau, Jumat (11/11/2022).

Fathoni mengatakan,  pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi isu krusial di tingkat internasional, nasional maupun di tingkat daerah. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat kerap kali dibahas pada acara kenegaraan yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting dilakukan, karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional haruslah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan,”kata Toni pangilan akrab.

Lebih lanjut Fathoni mengatakan, sejak tahun 2015, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

Melalui Perda ini, menurut dia,’ dapat dijadikan acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam Perda ini juga diatur bahwa Masyarakat Hukum Adat sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta hak – haknya terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal dan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Proses pengakuan dilakukan melalui sebuah Kepanitian yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perundang – undangan yang kemudian legalitasnya akan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah.

Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya dan pemberdayaan antara lain hak atas Wilayah Adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup,”papar Fathoni terinci.

Diakhir kesempatanya, Fathoni mengatakan bahwa kaloborasi dan koordinasi lintas sector adalah salah satu kunci agar Masyarakat Adat di Kalimantan Timur dapat mandiri dan sejahtera,”tutupnya.

Hadir pada acara tersebut OPD Teknis di Lingkungan Pemkab Berau, Camat, Kepala Kampung, Ketua Lembaga Adat, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Berau, total peserta 80 Org.

Sementara Narasumber pada acara tersebut Kepala DPMPD Prov. Kaltim, Kepala Dishut Prov. Kaltim, Direktur Perkumpulan Padi, Direktur Perkumpulan Huma. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.