ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Samarinda Gelar Rapat Raperda

November 17, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung  DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Agenda sidang paripurna kali ini adalah Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dan Penetapan Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023.

Total ada 23 Raperda yang disahkan sebagai bagian dari Propemperda tahun 2023. Dari total 23 Ranperda, 6 di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda dan 17 lainnya adalah usulan DPRD Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan dari keseluruhan Ranperda Propemperda 2023 ada beberapa yang di carry over dari Propemperda 2022.

“Artinya pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan kembali karena masih ada beberapa item yang dinilai belum sempurna salah satunya adalah Ranperda tentang Penarikan Pajak dan Retribusi,” kata Abdul Rofik.

Selain itu ada juga Ranperda yang isinya tentang penghapusan terhadap peraturan daerah.

“Ada beberapa yang di drop baik itu dari Pemerintah Kota maupun dari DPRD karena memang tidak sesuai dengan aturan diatasnya,” katanya.

Berikut Daftar Rancangan Peraturan Daerah Pada Propemperda Tahun 2023

Ranperda Usulan Pemerintah Kota Samarinda

– Ranperda Rencana Tata Ruang Kota Samarinda.

– Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Penghapusan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.

– Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

– Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

– Rancangan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda Usulan DPRD Kota Samarinda

– Ranperda Tentang Keolahragaan.

– Revisi Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

– Ranperda Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda

– Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

– Ranperda tentang Pengelolaan Makam Muslimin di Kota Samarinda.

– Ranperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.

– Ranperda Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost.

– Rancangan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.

– Ranperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreati

Ranperda tentang Pengelolaan Limbah B3.

– Ranperda tentang Pemanfaatan Jalan.

– Ranperda tentang Aset.

– Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Rancangan Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan Penertiban dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

– Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.

– Ranperda tentang Mitigasi Bencana.

– Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.

Hadir seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda, Anggota DPRD Samarinda dan hadir mewakili Pemerintah Kota Samarinda,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa dan beberapa pejabat lainnya. (Adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.