ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Tetapkan Upah Minimum Kaltim 2023 Naik 6,20%  Menjadi Rp3,2 Juta

November 29, 2022 by  
Filed under Daerah

Share this news

SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.

Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20%,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” sambung Gubernur.

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ini berlaku terhitung mulai mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.

Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;

Pertimbangan lainnya adalah  Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait  Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023. (sul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.