ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hasil Uji Kompetensi Wartawan, 13 Wartawan Kabupaten Paser Dinyatakan Lulus Kompetensi

November 4, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA GROGOT – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pendopo Bupati Kabupaten Paser di Tana Grogot selama 2 hari mulai tanggal 3-4 November 2021 garapan Dinas Komunikasi Informasi, statistik dan Persandian Kabupaten Paser bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, menghasilkan 13 wartawan Kabupaten Paser dinyatakan lulus kompetensi.

Nurcholis Asesor PWI Pusat yang menguji kompetensi wartawan peserta UKW mengumumkan hasil UKW dengan menyatakan bahwa dari jumlah peserta terdaftar 18 orang peserta namun hanya dihadiri 17 orang peserta UKW, dihasilkan sebanyak 12 wartawan dinyatakan kompetens jenjang wartawan muda dan 4 orang dinyatakan belum kompeten, dan 1 orang yang tidak hadir selama 2 hari UKW.

Ia berharap kepada wartawan yang dinyatakan kompeten agar bisa mempraktekkan ilmu yang telah didapat tidak hanya menulis berita di media masing-masing tapi juga bisa menulis buku.

“Ada peluang teman-teman dari PWI Pusat pada Hari Pers Nasional (HPN) menerbitkan buku wartawan, terutama wartawan di daerah yang mungkin masih kesulitan dalam menerbitkan buku,” ujar Nurcholis sekaligus memberikan buku sebagai hadiah kepada peserta UKW, Rabu (04/11/2021).

Direktur UKW PWI Pusat Prof. Dr. Rajab Ritonga

Hal senada disampaikan Direktur UKW PWI Pusat Rajab Ritonga bahwa ada peserta yang dinyatakan lulus kompeten namun ada juga yang belum kompeten. Kepada peserta yang dinyatakan belum kompeten, ia berharap tidak berkecil hati namun terus belajar, melatih keterampilan dan menambah pengetahuan umum.

“Tidak hanya pengetahuan khusus seperti dasar-dasar cara menulis produk jurnalistik dengan 5W + 1H, namun juga harus belajar pengetahuan umum seperti nama kota, provinsi, gelar kepangkatan di TNI – Polri, termasuk kesadaran akan kode etik dan peraturan perundang-undangan Pers,” kata Rajab.

Sementara itu Ketua PWI kaltim Endro S Efendi mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama Dinas Komunikasi Informasi, statistik dan Persandian Kabupaten Paser hingga bisa terlaksana Uji kompetensi Wartawan kabupaten Paser tahun 2021.

PWI Kaltim memiliki 10 program kerja dan semua berhubungan dengan peningkatan sumberdaya manusia PWI. Salah satunya adalah Uji Kompetensi wartawan.  Per September 2021,  anggota PWI Kaltim berjumlah 264 orang, terdiri atas  61 wartawan Sertifikasi Utama, 80 wartawan Sertifikasi Madya dan 123 wartawan Sertifikasi Muda.

“Kepada teman-teman wartawan yang sudah kompeten dan mendapat sertifikat, tolong dijaga marwah pers dimana sertifikat kompetensi bisa dicabut jika kemudian hari terbukti ada ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku wartawan oleh Dewan Pers melalui PWI, ” tegas Endro.

Anas Abdul Kadir, peserta terbaik UKW Kabupaten Paser tahun 2021 menyatakan bawa panitia dan penguji  UKW sangat profesional dalam melaksanakan UKW, dimana terlihat dari hasil yang diputuskan bahwa ada yang dinyatakan lulus kompetensi dan ada yang belum kompeten.

“Saya tidak menyangka akan terpilih sebagai peserta terbaik dan terimakasih atas bimbingan dan arahan penguji dalam UKW, untuk perbaikan kedepannya, sangat jarang selama ini kami mendapatkan bimbingan,” kata Anas.

Uji kompetensi Wartawan di Kabupaten Paser ditutup oleh Husriansyah Kepala Bidang IKP mewakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi, statistik dan Persandian Kabupaten Paser. Ia mengucapkan penghargaan dan terimakasih penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat dan Provinsi Kaltim.

“Kami berharap kepada wartawan yang telah lulus uji kompetensi mengikuti prosedur kode etik dan peraturan pers sehingga kerjasama dengan Pemkab Paser semakin baik kedepannya,” ujar Husriansyah.(vb1/hel)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.