ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

IKWI Kaltim Ikuti Pelatihan Bantuan Hukum

November 2, 2019 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Samarinda-Sebagai salah satu organisasi yang juga begerak di bidang kesejahteraan perempuan, ikatan Keluarga Wartaan Indonesia (IKWI) Kaltim mengikuti Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) yang diadakan oleh Asosiasi LBH APIK di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda 30 Oktober – 2 November 2019.

LBH APIK mengembangkan konsep bantuan hukum gender struktural (BHGS) sebagai konsep kerja dalam memberikan layanan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Hal itu dikarenakan budaya patriakhi masih kental mempengaruhi sistem hukum di Indonesia dan menyebabkan perempuan korban kekerasan seringkali mengalami hambatan untuk memperoleh hak-haknya sebagai korban.

Acara pelatihan ini mengundang Ratna Batara Munti (Asosiasi LBH APIK Indonesia) dan Rosmiati Sain (LBH APIK Makassar) sebagai fasilitator.

Pada kesempatan ini LBH APIK menjelaskan mengenai BHGS yang menggunakan kerangka hukum gender struktural berdasarkan konsep CEDAW dan Tri-R (Rights, Recignition, Redistribution of Power and Resources),  Teori Hukum Feminis dan Segitiga Pemberdayaan Perempuan yang diperkenalkan oleh Wieringa dan Vargas (1998). Teori Hukum Feminis digunakan sebagai cara untuk melihat sistem hukum Indonesia, apakah sistem hukum menguntungkan atau merugikan hak-hak perempuan dalam hal perumusan (kata-kata) dan implementasinya.

Pemahaman mengenai konsep kerja BHGS penting dalam penangan kasus perempuan dana anak hingga dipergunakannya untuk melakukan perubahan sistem hukum. Selain peningkatan pemahaman dan ketrampilan mempergunakan konsep kerja BHGS. Dari pelatihan ini juga diharapkan adanya kerjasama antara lain adalah advokat Probono jaringan LBH APIK Kaltim dan para pendamping kasus kekerasan berbasis gender dan HAM di wilayak Kaltim. Lembaga pendamping diantaranya merupakan bagian dari konsorsium program Access to Justice yaitu lembag-lembaga yang ada dalam jaringan Asosiasi LBH APIK L, ILRC dan YLBHI. (*TAS)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.