ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Terima Penyerahan 4 Tersangka Korupsi di Bank Jatim Cabang Kota Batu

November 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu 4 Tersangka dan barang bukti ( tahap 2) perkara Tindak Pidana Korupsi di Kantor Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu. Penyerahan berlangsung bertempat di Ruang Rapat Utama Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin ( 7/11/2022).

Kasi Intelgen Kejari Batu Edy Sutomo ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan 4 tersangka berikut barang buktinya.

Disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara korupsi di Bank Jatim dan PT. AGM tersebut ada 4 (empat) Tersangka yaitu inisial F, FNS, WP dan JS, dimana ke 4 (empat) Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Tersangka F selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu dan Tersangka FNS (dalam penuntutan terpisah) selaku penyedia Analis Kredit Bank Jatim Batu bersama-sama dengan Tersangka JS (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Direktur PT. Adhitama Global Mandiri dan Tersangka WP (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. AGM telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.

”Berdasarkan laporan hasil audit dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. AGM oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020 dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku oleh para 4 (empat) Tersangka tersebut berakibat menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 5.9 Miliar,” ungkap Edy Sutomo yang juga sebagai Humas Kejari Batu, Rabu ( 9/11/2022).

Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.