ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPID Kaltim Awasi Ketat Siaran Media Selama Kampanye Pilkada 2024

November 6, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Adji Novita Wida Vantina, menyampaikan, pengawasan terhadap media penyiaran akan diperketat selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ia menekankan, regulasi ini diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan dan netralitas dalam penyiaran selama periode kampanye yang akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Adji Novita Wida Vantina

“Salah satu perhatian khusus kami tahun ini adalah potensi kampanye terselubung melalui program televisi, yang bisa saja sulit terdeteksi,” jelas Adji di Samarinda, Selasa (5/11/2024).

Adji menjelaskan, KPI telah menerbitkan surat edaran pada bulan Oktober lalu sebagai panduan teknis bagi lembaga penyiaran konvensional dalam mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Menurutnya, surat edaran semacam ini rutin dikeluarkan dalam setiap periode pemilu dan pilkada untuk menjaga keseimbangan informasi bagi publik.

Menurutnya,  beberapa aspek dalam penyiaran masih belum diatur sepenuhnya dalam undang-undang, tetapi KPI memiliki wewenang untuk mengeluarkan pedoman melalui surat edaran ini guna melengkapi peraturan yang ada.

Adji juga menekankan, penyiaran harus mengedepankan sikap netral dan adil bagi seluruh calon, dengan memastikan bahwa program siaran tidak boleh dibiayai oleh pihak mana pun yang terkait dengan pasangan calon.

“Dalam surat edaran tersebut, tidak hanya materi iklan kampanye yang diatur, tetapi juga mekanisme pemberitaan dan penyiaran pada setiap tahap pilkada, mulai dari penetapan calon, kampanye, hingga masa tenang,” tambahnya.

KPID Kaltim berharap dengan adanya panduan ini, media penyiaran dapat menjalankan perannya dengan menjaga integritas dan keadilan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada setiap calon. Hal ini dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan pilkada yang adil, transparan, dan memberikan informasi yang berimbang bagi masyarakat Kalimantan Timur. (jal)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.