ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kukar Sosialisasikan UU No 23 tahun 2006

November 17, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, menggelar  Sosialisasi UU No 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang dibuka secara resmi oleh Assisten I Bidang Pemerintahan  dan Hukum HM Ghufron Yusuf di Gedung Wanita, Selasa (17/11).HM Ghufron Yusuf dalam sambutannya mengatakan terselenggaranya Sosialisasi UU No 23 tahun 2006, diharapkan mampu mencapai satu pemahaman dan pengertian, serta kesamaan persepsi dalam rangka mewujudkan Sistem Administrasi Kependudukan di Kukar.

Dengan berlakunya UU no 23 tahun 2006, menurut  Ghufron pemerintah tengah berusaha memperbaiki administrasi data kependudukan, sehingga penduduk sebagai subyek pembangunan di era otonomi daerah saat ini dapat lebih berdaya dalam mengejar ketertinggalan di berbagai bidang..

“Begitu besar manfaat yang di peroleh dengan munculnya kebijakan tersebut. Untuk itu UU no 23 tahun 2006 perlu kita realisasikan pelaksanaannya dalam bentuk program yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kukar,” ujar HM Ghufron

Dikatakannya pula, program ini nantinya adalah salah satu program prioritas dari Pemerintah Kukar, bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan Sistem Pengenal Tunggal, berupa NIK, bagi seluruh penduduk Indonesia, sehingga data penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. sistem ini akan menghasilkan data penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir

Program ini bisa dikatakan Sistem administrasi kependudukan (SIAK) yang merupakan pengelolaan administrasi kependudukan khusus untuk KK dan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai pasal 59 ayat (3) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil daerah.

Dalam melaksanakan program SIAK, HM Ghupron berharap dapat menjadi perhatian serius, karena SIAK mengandalkan unjuk kerja system informasi dan perangkat keras, agar pelayanan data kependudukan tidak mengalami hambatan sebagai akibat kegagalan teknis, karena menurutnya sisi teknis ini menjadi faktor yang dapat melemahkan kinerja dan kualitas pelayanan publik bila tidak diperhatikan dengan serius.

“Terus tingkatkan komitment pelayanan prima kepada masyarakat, untuk Program KK dan KTP gratis harus tetap dilaksanakan dengan menghindari berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Tingkatkan terus kualitas SDM terutama petugas dan pelayanan KK dan KTP di semua kecamatan, dan terus lakukan pengawasan bersama antara penanggung jawab pelayanan KK dan KTP di tingkat kecamatan, “himbau HM Ghufron Yusuf lagi. (hmp02)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.